Memecat Karyawannya secara Sepihak, Komisaris PT HAL Dilaporkan ke Polda Jambi

photo author
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:34 WIB
Siasdianto, salah satu karyawan yang dipecat PT HAL (Klikanggaran/anuza)
Siasdianto, salah satu karyawan yang dipecat PT HAL (Klikanggaran/anuza)

"Kita melapor atas dugaan pemalsuan jabatan,yang membuat saya kesal, gaji dan Tunjungan Hari Raya (THR) sebelumnya tidak dibayar oleh perusahaan. Saya minta pihak berwenang supaya hak-hak kami bisa dibayarkan," katanya.

Siasdianto warga Desa Aro Kecamatan Muara Bulian ini mengaku untuk mendapatkan haknya itu, ia telah mencoba mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari perusahan.

Bahkan dia mengaku saat ini sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Baca Juga: Gantikan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Inilah Momen Haru Sang Ayah Hadiri Prosesi Wisuda

"Gugatan kami sudah masuk, tapi belum sidang," sebut Siasdianto yang didampingi dua rekannya.

Ditanya alasan pemecetan dirinya, Siasdianto mengatakan, menurut pihak perusahaan itu dilakukan dengan alasan karena perusahaan kurang stabil.

Tapi anehnya yang dipecat satu orang, yang masuk tiga orang ke perusahaan itu, ungkapnya. ( Tim madia)***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X