KLIKANGGARAN -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhaffi menegaskan Truk muatan batubara sekarang harus memiliki nomor lambung khusus. Truk dan angkutan batubara yang belum memasang nomor lambung (yang dikeluarkan oleh Dishub) tidak boleh beroperasi per tanggal 20 Mei 2022.
Hal itu ditegaskan Dhaffi usai rapat koordinasi membahas angkutan batubara Jumat tanggal 14 Mei 2022 pada Rapat Koordinasi menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Dirjend Pertambangan Kementerian ESDM yang melibatkan Polda Jambi bersama Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait.
Rapat dipimpin oleh Asisten 1 didampingi oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi dan turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Kadishub Provinsi Jambi, Inspektorat Dirjen Pertambangan dan stake holder lainnya.
Baca Juga: Ciptakan Kemandirian Pangan di Desa, TP-PKK Luwu Utara Bagi-bagi Benih Sayuran
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhaffi mengatakan rakor digelar meneruskan petunjuk Kapolda terkait SE Dirjend Pertambangan yang sudah turun 2 sesi namun belum ada realisasi secara nyata.
"Dalam hal ini Polda Jambi dan stakehoder lainnya telah melakukan sosialisasi, dan berbuat terkait angkutan batubara," ucap Dhaffi
Dia mengatakan, jalur batu bara dalam bentuk anev kasus lakalantas, dominan melibatkan angkutan batubara. Sementara ini merupakan penyumbang terbesar angka kecelakaan. Sehingga memang perlu jalur khusus untuk angkutan batubara.
Baca Juga: KMAKI: PT BA Penyumbang Terbesar Kerusakan Lingkungan di Lahat dan Muara Enim
Dirlantas meminta Dirjen Pertambangan melalui inspektoratnya segera melaksanakan aturan sesuai PERMEN ESDM NO 7 TH. 2020. Khususnya dalam hal manajemen pengendalian operasional angkutan batubara sesuai peraturan tersebut.
"Kita ketahui dimana angkutan batubara harus terafiliasi dengan perusahaan pemegang IUP, dan menjadi tanggung jawab perusahaan pemegang IUP sehingga bisa menentukan jam operasional, batas maksimum muatan dan ketertiban di jalan raya," ujarnya.
Selanjutnya pelanggaran yang dilakukan oleh truk angkutan batubara akan dijatuhkan sanksi kepada pemegang IUP berupa penghentian sementara waktu operasi produksi, sampai pencabutan izin, seperti yang tertuang dalam Permen ESDM tersebut.
"Truk atau angkutan batubara yang belum memasang nomor lambung (yang dikeluarkan oleh Dishub) tidak boleh beroperasi pertanggal 20 Mei 2022," tegas Dir Lantas.
Tidak hanya itu, Kombes Pol Dhaffi menyampaikan aturan terkait pemeliharaan jalan juga bagian tanggung jawab pemegang IUP yang selalu berkoordinasi dengan PUPR Provinsi Jambi dan Balai Pemeliharaan Jalan Nasional khusus jalan yang di lintasi Angkutan Batu Bara (sesuai Surat Keputusan Menteri ESDM th 2018 tentang Kaidah Pelaksanaan Pertambangan yang baik). Itu dibenarkan oleh inspektorat pengawasan dari Dirjen Pertambangan yang hadir pada saat rapat tersebut.
Artikel Terkait
Puluhan Advokat Lakukan Aksi Damai di Kejaksaan Tinggi Jambi, Ada apa?
BPK dan BPKP Jambi Didemo, Berkaitan Penghentian Kasus Korupsi oleh Kejari Tebo
KKI Warsi Jambi bersama Pemkab Bungo Evaluasi dan Restrukturisasi Pokja PRM Bungo
Apa Kata Ketua DPRD dan Kapolda Jambi Terkait Wacana Gerakan Sungai Batanghari Bersih Tahun 2022?
Dandim 0415/Jambi Melakukan Penanaman Pohon di Tahura Sultan Thaha Saifuddin Jambi
Kajati Jambi Resmikan Rumah RJ di Desa Olak Kabupaten Batang Hari
Presiden RI Lepas 7 Kontainer Pinang Biji untuk Ekspor ke Pakistan di Jambi
Kemacetan Lalulintas Terjadi Setiap Hari, Kunker Presiden RI Jokowi ke Jambi Aman
Puluhan Miliar Duit Beli Kondom BKKBN Provinsi Jambi Diduga Dikorupsi, Simak!
Warga Keluhkan Proyek Drainase Jalan Lintas Jambi Muara Bulian yang Tak Kunjung Diselesaikan