Pertamina di Regasifikasi LNG Cilacap, Adakah Pengaturan Lelang dalam Proyek Senilai Rp 2,2 Triliun Ini?

photo author
- Minggu, 5 Desember 2021 | 22:20 WIB
Ilustrasi dugaan kejanggalan di proyek besar Pertamina (Dok.pexels.com/AnthonyShkraba)
Ilustrasi dugaan kejanggalan di proyek besar Pertamina (Dok.pexels.com/AnthonyShkraba)

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Puan: Utamakan Penyelamatan Warga

Tidak hanya itu, Yusri juga mengatakan, hal yang sama mungkin terjadi juga di proses lelang pemasangan pipa gas dari Senipah ke Kilang Balikpapan yang bernilai sekitar Rp1,2 triliun.

“Seperti terlihat dari dokumen lelang bernomor 180 P/PG3400/2021 tanggal 6 Agustus 2021," kata Yusri.

Proses lelang pekerjaan dimaksud Yusri dilakukan oleh anak usaha subholding PT PGN (Persero) Tbk, yaitu oleh Tim Lelang PT Pertamina Gas pada periode waktu yang hampir berdekatan.

“Di sini yang diluluskan hanya konsorsium PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk - PT Elnusa (Persero) Tbk. Konsorsium yang tersingkir tahap evaluasi administrasi dan teknis adalah konsorsium PT Adhi Karya ( Persero) Tbk- PT Pgasol dan konsorsium PT Pertamina Driling Contraktor- PT Waskita Karya (Persero ) Tbk," tutur Yusri.

“Infonya, harga penawaran konsorsium PT PP untuk proyek pemipaan ini di atas HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Hal ini tak jauh berbeda dengan harga penawaran pada lelang Proyek Regasifikasi Terminal LNG Cilacap yang juga di atas HPS,” lanjutnya.

Baca Juga: Berita Selangkangan Telah Mengerikan, Desainer Ini Pertanyakan Peran Kementerian dan Komnas Perempuan

Hal lain yang mnejadi perhatian Yusri adalah, dengan tersingkirnya ketiga konsorsium itu, PT Pertamina Gas dan PT PGN (Persero) Tbk jadi kehilangan kesempatan mendapatkan perusahaan yang justru lebih mampu dan lebih baik dalam mengerjakan proyek tersebut. Harganya pun dapat relatif lebih murah atau di bawah HPS.

Hal lainnya, mengingat PT PGN Tbk adalah perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki publik, seyogyanya setiap proses bisnisnya harus lebih fair, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip bisnis Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan BUMN.

“Koordinator Fungsi Pemilihan Project Procurement Subholding PT PGN (Persero) Tbk, Marie Siti Mariani Massie, tampaknya memilih bungkam atas dugaan kejanggalan pada proses lelang Proyek EPC Terminal Regasifikasi LNG Cilacap,” keluh Yusri.

“Anehnya, Direktur Utama PT PGN (Persero) Tbk., M Haryo Yunianto, justru seakan 'pasang badan' dengan mengatakan proses tersebut sudah berlangsung sesuai aturan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, dengan catatan yang dibeberkan di atas, Yusri berharap BPKP dan penegak hukum segera bergerak menelisik dugaan keanehan ini.

Harapan itu didasari pertanyaan yang mengendap. Bagaimana bisa perusahaan yang mempunyai pengalaman pada pekerjaan yang jauh lebih sulit dan lebih besar nilai kontraknya, tapi tidak lulus secara teknis pada lelang Proyek EPC Terminal Regasifikasi LNG Cilacap ini?

Baca Juga: Beginikah Indikasi Buruknya Pengelolaan Dana BOS di Pemprov Sumsel Era Kepemimpinan Herman Deru?

Yusri menyampaikan, terkait kejanggalan tersebut CERI telah melayangkan surat konfirmasi kepada Koordinator Fungsi Pemilihan Project Procurement Subholding PT PGN (Persero) Tbk, Marie Siti Mariani Massie, pada 29 November 2021 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X