Lebih rinci, Ketsia menerangkan poin perubahan kebijakan PBJ yang tercantum dalam Perpres No.12 Tahun 2021 di antaranya terkait UMK, koperasi, produk dalam negeri, SDM, kelembagaan, pelaku pengadaan, jasa konstruksi, pembinaan penyedia, dan e-Marketplace.
Terkait pembinaan penyedia, ujar Ketsia, LKPP telah melakukan pengaturan terkait sanksi dan daftar hitam. Pembinaan, katanya, sudah dilakukan oleh masing-masing sektor usaha misalnya untuk obat oleh Farmalkes Kemenkes dan BPOM, UMK oleh KemenkopUMK, jasa konstruksi oleh KemenPUPR.
Baca Juga: Rabu 1 Desember 2021 Merupakan Hari Jadi Kabupaten Batang Hari ke-73 Tahun, Yuk Simak Historinya
Menurut data pengenaan sanksi daftar hitam tahun 2019, terdapat 348 penyedia terkena sanksi daftar hitam. 303 atau 90 persen penyedia tidak perform di antaranya penyedia tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia.
“Kami perlu mengubah paradigma bahwa sanksi seolah-olah oleh hukuman, tapi justru sanksi itu untuk mengubah kapasitas penyedia. Begitupun daftar hitam, bukan untuk mematikan usaha penyedia, tetapi sebagai instrumen pembinaan,” jelas Ketsia.
Menutup sesi panelis, Ketsia menjelaskan beberapa tantangan implementasi PBJ salah satunya terkait potensi fraud seperti mark-up dan suap. Ia menegaskan bahwa aturan yang telah dibuat memang tidak sempurna dan tidak detail, sehingga masih terbuka ruang untuk inovasi dan perbaikan. Sehingga, katanya, hal tersebut masih menjadi tantangan bersama.
Baca Juga: Wujudkan Batang Hari Tangguh 2024, Dinas Dukcapil Laksanakan Rakor dengan OPD dan Instansi Vertikal
Selain itu, lanjut Ketsia, untuk menghindari fraud dalam PBJ dibutuhkan kualifikasi SDM yang profesional dan certified. Meskipun sistemnya sudah bagus, ujarnya, kalau manusianya tidak bisa dijaga, akan sulit untuk menghindari fraud. Demikian juga terkait Persekongkolan, menurut Ketsia, terjadi bukan hanya di antara PA, PPK, dan Pokja, tetapi juga di antara penyedia.
“Untuk itu kami memerlukan bantuan berbagai pihak termasuk Bapak/Ibu APIP untuk mengawasinya,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
KPK Periksa Delapan Saksi Atas Tersangka Dodi Reza, Salah Satunya Penasihat Hukum
KPK Buka Penyelidikan Formula E, Pakar: Sebaiknya Dihentikan
Perburuan tehadap Kasus Suap Harun Masiku ditingkatkan, KPK telah minta bantuan Interpol
Di Mata KPK, Kemensos Adalah Kementerian yang Strategis
Rekrutmen eks Pegawai KPK, LSAK: Polri Bukan Perusahaan Swasta, Jangan Melanggar Hukum
Berkas Belum Rampung, KPK Hari Ini Periksa Empat Pejabat untuk Tersangka Dodi Reza Alex di Gedung Merah Putih
Dugaan Korupsi di BUMD Kota Palembang Tengah Disorot KPK?
Kata KPK, jika Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Inspektorat Mesti Bertanggung Jawab
KPK Akan Periksa Pihak Swasta dari CV EKM dan Dua Pejabat di PUPR Muba dalam Kasus Dodi Reza Alex Noerdin Dkk
KPK Periksa Dua Orang Saksi di Gedung Merah Putih Terkait OTT di Muba