Limbah B3 TTM, Ikan dan Tanaman di Blok Rokan Terkontaminasi Belasan Senyawa Kimia Berbahaya

photo author
- Selasa, 23 November 2021 | 22:48 WIB
Anggota Tim Hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi SH (Dok.LPPHI)
Anggota Tim Hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi SH (Dok.LPPHI)

"Hasil analisa laboratorium, seluruh jaringan tanaman tersebut mengandung logam berat, merupakan bukti dampak pencemaran minyak bumi yang telah lama mengkontaminasi lingkungan hidup," pungkasnya.

Baca Juga: Cerita Mistis dari Dieng, Gadis Cilik Pilihan Kanjeng Ibu

LPPHI Tolak Perdamaian

Terkait dengan Gugatan Lingkungan Hidup tersebut, sebelumnya LPPHI sebagai penggugat telah menolak perdamaian dengan seluruh Para Tergugat. Hakim mediator PN Pekanbaru pun pada mediasi yang berlangsung Kamis (18/11/2021) lalu, telah menyatakan proses mediasi gagal.

Menyusul tidak tercapainya kesepakatan perdamaian tersebut, LPPHI menyatakan menolak perdamaian dengan seluruh tergugat lantaran Para Tergugat tidak mau membentuk Tim Pengawas Indepeden dalam proses pemulihan lingkungan itu untuk mengawasi penujukan kontraktor pelaksana maupun proses pelaksanaan pemulihan itu.

LPPHI ngotot minta dibentuk Tim Pengawas mengingat prakteknya selama ini. Meskipun CPI selalu mengklaim telah melakukan pemulihan dengan pengawasan SKK Migas dan KLHK, tetapi sebagaimana telah diberitakan di berbagai media dan termasuk dalam posita gugatan, apa yang oleh CPI disebut pemulihan sesuai UU dan peraturan itu ternyata pemulihan abal-abal semata. Buktinya limbah itu masih ada di lokasi kebun masyarakat, hutan, dan lingkungannya.

Baca Juga: Kemenkominfo BAKTI, Sejumlah Komponen Management Fee Tidak Sesuai Ketentuan?

Itulah sebabnya LPPHI mensyaratkan adanya Tim Pengawas Independen tersebut yang bakal bertugas mendorong keseriusan pihak Tergugat I dan Tergugat II untuk segera memulihkan fungsi lingkungan hidup di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan dengan metode pemulihan yang efektif dan efisien sesuai Permen KLHK Nomor 6 tahun 2021.(rls)

Mungkin teman Anda tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, ya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X