"Hasil analisa laboratorium, seluruh jaringan tanaman tersebut mengandung logam berat, merupakan bukti dampak pencemaran minyak bumi yang telah lama mengkontaminasi lingkungan hidup," pungkasnya.
Baca Juga: Cerita Mistis dari Dieng, Gadis Cilik Pilihan Kanjeng Ibu
LPPHI Tolak Perdamaian
Terkait dengan Gugatan Lingkungan Hidup tersebut, sebelumnya LPPHI sebagai penggugat telah menolak perdamaian dengan seluruh Para Tergugat. Hakim mediator PN Pekanbaru pun pada mediasi yang berlangsung Kamis (18/11/2021) lalu, telah menyatakan proses mediasi gagal.
Menyusul tidak tercapainya kesepakatan perdamaian tersebut, LPPHI menyatakan menolak perdamaian dengan seluruh tergugat lantaran Para Tergugat tidak mau membentuk Tim Pengawas Indepeden dalam proses pemulihan lingkungan itu untuk mengawasi penujukan kontraktor pelaksana maupun proses pelaksanaan pemulihan itu.
LPPHI ngotot minta dibentuk Tim Pengawas mengingat prakteknya selama ini. Meskipun CPI selalu mengklaim telah melakukan pemulihan dengan pengawasan SKK Migas dan KLHK, tetapi sebagaimana telah diberitakan di berbagai media dan termasuk dalam posita gugatan, apa yang oleh CPI disebut pemulihan sesuai UU dan peraturan itu ternyata pemulihan abal-abal semata. Buktinya limbah itu masih ada di lokasi kebun masyarakat, hutan, dan lingkungannya.
Baca Juga: Kemenkominfo BAKTI, Sejumlah Komponen Management Fee Tidak Sesuai Ketentuan?
Itulah sebabnya LPPHI mensyaratkan adanya Tim Pengawas Independen tersebut yang bakal bertugas mendorong keseriusan pihak Tergugat I dan Tergugat II untuk segera memulihkan fungsi lingkungan hidup di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan dengan metode pemulihan yang efektif dan efisien sesuai Permen KLHK Nomor 6 tahun 2021.(rls)
Mungkin teman Anda tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, ya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*
Artikel Terkait
Majelis Hakim Dinas Luar Kota, Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron Ditunda
Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron, Tim Hukum LPPHI: Tanggapan Tergugat Lucu dan Tak Berdasarkan Hukum
Soal Limbah Blok Rokan, Tim Hukum LPPHI Beberkan Tanggapan 'Nyeleneh' Kuasa Hukum Tergugat
LPPHI Sudah Penuhi Aspek Legalitas Sesuai Undang Undang, Tim Hukum Nyatakan Dalil DLHK Riau Keliru
Dalil Kuasa Hukum Chevron dkk Soal Legal Standing, LPPHI: Seyogyanya Diabaikan Majelis Hakim yang Mulia
Terkait Legal Standing, LPPHI Sudah Perlihatkan Seluruh Dokumentasi Sejak 2018 ke Majelis Hakim
Penanganan Limbah TTM Blok Rokan dengan Sekop dan Cangkul Dinilai Lecehkan Ilmu Pengetahuan
LPPHI Minta KLHK Buka Audit Lingkungan Pencemaran Limbah B3 TTM di Blok Rokan ke Publik
CERI: Ketimbang Sibuk Pencitraan, Dirut Pertamina Hulu Rokan Segera Bereskan Limbah B3 TTM Blok Rokan
LPPHI Tolak Keinginan para Tergugat Perkara Limbah B3 TTM Blok Rokan, Ini Alasannya