Pekanbaru, Klikanggaran.com - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) telah menyerahkan seluruh dokumentasi asli kegiatan LPPHI. Dokumentasi-dokumentasi sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 itu telah menjelaskan kegiatan nyata LPPHI terkait pelestarian lingkungan hidup. Demikian diungkapkan Pengawas LPPHI, Mandi Sipangkar, kepada media, Minggu, 3 September 2021.
Dengan demikian, LPPHI pun lantas berharap kepada Majelis Hakim PN Pekanbaru yang menyidangkan Perkara Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri LHK, dan Dinas LHK Riau untuk mengabaikan seluruh tanggapan para tergugat tentang legal standing LPPHI.
"Kalau para tergugat ini menyatakan dalam tanggapannya bahwa LPPHI tidak bisa memperlihatkan dokumentasi asli ke persidangan, kami pikir ini tidak masuk akal. Kita sudah tahu pada jalannya persidangan,” tutur Mandi Sipangkar.
Baca Juga: Atas Rencana Bupati Bantul Mendirikan BLK, Kemnaker menyampaikan Respons Positif
“File foto-foto dokumentasi kegiatan LPPHI sudah diperlihatkan ke Majelis Hakim dan seluruh para tergugat. Bahkan waktu dan lokasi pengambilan foto pun sudah secara terbuka semuanya diperlihatkan ke Majelis Hakim dan para tergugat," lanjutnya.
Mandi Sipangkar juga mengaku siap membuktikan ke lapangan mengenai seluruh kegiatan LPPHI itu. Sebab menurutnya, sebelum menjadi Pengawas di LPPHI, Mandi Sipangkar adalah Koordinator Tim Investigasi yang turun langsung ke lapangan dan mengambil foto-foto dokumentasi pencemaran Limbah B3 TTM PT Chevron di Blok Rokan.
“Saya sendiri yang memimpin sampling limbah TTM di Blok Rokan dengan petugas Laboratorium dari Jawa Barat yang mereka memiliki sertifikat sesuai aturan yang berlaku. Di mana tentunya, hasil laboratorium akan disampaikan pada sidang pokok perkara nanti," ungkap Mandi Sipangkar.
"Jadi, saya sangat yakin Yang Mulia Majelis Hakim bisa menerima legal standing LPPHI, karena saya juga ikut persidangan dan saya melihat justru yang mulia Majelis Hakim sendiri menurut pendapat saya terlihat agak heran dengan ngototnya para tergugat meski sudah diperlihatkan oleh Tim Hukum LPPHI seluruh dokumentasi asli kegiatan-kegiatan LPPHI sejak tahun 2018," imbuh Mandi Sipangkar lagi.
Mandi Sipangkar menyayangkan upaya-upaya para tergugat yang tidak cermat dan teliti melihat dokumentasi kegiatan LPPHI sepanjang jalannya persidangan.
"Misalnya saja hal sederhana. Mereka kerap menyebut LPPHI sebagai Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia. Padahal adalah Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia,” katanya.
Baca Juga: Kalahkan Pesebaya, PSIS Perpanjang Rekor. Bhayangkara FC Kokoh Dipuncak Klasemen
“Atau juga terlihat mereka mengirimkan surat resmi berisi tanggapan terhadap legal standing LPPHI ke Majelis Hakim, tapi malah tidak mencantumkan tanggal dalam suratnya. Saya berpikir saja jadinya, kok begitu kerja mereka," tutup Mandi Sipangkar.*
Mungkin teman Anda tertarik dengan artikel ini, mohon bantu share kepadanya, ya, terima kasih.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Chevron Ngotot Permasalahkan File Foto Digital Dokumentasi Kegiatan LPPHI
Mandi Sipangkar Tantang Kuasa Hukum Chevron Buktikan Kebenaran Syarat Formil Gugatan LPPHI ke Lapangan
Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron, Tim Hukum LPPHI: Tanggapan Tergugat Lucu dan Tak Berdasarkan Hukum
Soal Legal Standing LPPHI, Kuasa Hukum Chevron, SKK Migas, Menteri LHK, dan DLHK Riau Dinilai Ngawur
Soal Limbah Blok Rokan, Tim Hukum LPPHI Beberkan Tanggapan 'Nyeleneh' Kuasa Hukum Tergugat
LPPHI Sudah Penuhi Aspek Legalitas Sesuai Undang Undang, Tim Hukum Nyatakan Dalil DLHK Riau Keliru
Dalil Kuasa Hukum Chevron dkk Soal Legal Standing, LPPHI: Seyogyanya Diabaikan Majelis Hakim yang Mulia