KLIKANGGARAN - Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) telah mengajukan konsep pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.
Pengajuan LPPHI tersebut ditujukan kepada PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Provinsi Riau cq Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Di dalam konsep pengajuan, LPPHI antara lain meminta dibentuknya Tim Pengawas pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup. LPPHI pun telah menyatakan meminta Tim Pengawas beranggotakan delapan orang.
Baca Juga: Pemanfaatan Dermaga PT Inhutani III di Sampit Tanpa Perjanjian, Pendapatan Sewa Hilang?
LPPHI pun telah mengajukan empat nama sebagai anggota Tim Pengawas. Keempatnya yakni DR. Augustinus Hutajulu, S.H., C.N., M.Hum dari unsur LPPHI, DR. Elviriadi, S.Pi., M.Si. dari unsur akademisi, DR. Achmad Sjarmidi dari unsur ahli lingkungan hidup serta Harijal Jalil LSM Tropika Riau dari unsur Lembaga Swadaya Masyarakat.
Selain itu, dalam konsep tersebut, LPPHI juga mengusulkan tugas-tugas Tim Pengawas. Secara garis besar, tugas Tim Pengawas adalah memastikan pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup tersebut berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
LPPHI juga menyatakan melarang limbah tersebut dibawa keluar dari Wilayah Provinsi Riau untuk dipulihkan karena pengangkutan limbah tersebut ke luar Wilayah Provinsi Riau berpotensi mengakibatkan terjadinya ceceran limbah tersebut.
Baca Juga: Tidak Cermat dalam Evaluasi, PT Inhutani III Belum Terima Pendapatan Jasa Rp 11,2 Miliar
LPPHI juga menyarankan agar pemulihan limbah B3 TTM tersebut memprioritaskan penggunaan metode injeksi. Menurut LPPHI, metode injeksi terbukti paling aman dari sisi lingkungan serta efisien dari sisi waktu dan biaya. Selain itu, PT CPI sudah mengaplikasikan metode injeksi tersebut sejak tahun 2000 hingga tahun 2017.
Masih terkait pemulihan fungsi lingkungan hidup tersebut, LPPHI menduga kuat masih ada enam ratus lokasi pencemaran limbah B3 TTM yang belum dipulihkan oleh PT CPI. Jumlah itu termasuk pencemaran limbah B3 TTM yang ada di Tahura Minas dan Suaka Margasatwa Balai Raja di Kabupaten Bengkalis.
Terkait kepastian lokasi pencemaran limbah B3 TTM tersebut, LPPHI juga menegaskan meminta agar audit lingkungan yang pernah dilakukan KLHK pada tahun 2020, harus dibuka ke publik sesuai ketentuan yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Penerimaan Pendapatan PT Inhutani III di Areal Kerja Kalimantan Selatan Tidak Optimal, Ini Sebabnya
Sejalan dengan itu, LPPHI juga telah meminta agar PT CPI melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup tersebut minimal pada 100 lokasi setiap tahun.*
Mungkin teman Anda tertarik dengan artikel ini, mohon bantu share kepadanya, ya, terima kasih.
Artikel Terkait
LPPHI Daftarkan Gugatan atas Pencemaran Limbah B3 PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan
Gugat Chevron, LPPHI Tunjuk Augustinus Hutajulu sebagai Koordinator Tim Hukum
Kuasa Hukum Chevron Ngotot Permasalahkan File Foto Digital Dokumentasi Kegiatan LPPHI
Mandi Sipangkar Tantang Kuasa Hukum Chevron Buktikan Kebenaran Syarat Formil Gugatan LPPHI ke Lapangan
Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron, Tim Hukum LPPHI: Tanggapan Tergugat Lucu dan Tak Berdasarkan Hukum
Soal Legal Standing LPPHI, Kuasa Hukum Chevron, SKK Migas, Menteri LHK, dan DLHK Riau Dinilai Ngawur
Soal Limbah Blok Rokan, Tim Hukum LPPHI Beberkan Tanggapan 'Nyeleneh' Kuasa Hukum Tergugat
LPPHI Sudah Penuhi Aspek Legalitas Sesuai Undang Undang, Tim Hukum Nyatakan Dalil DLHK Riau Keliru
Dalil Kuasa Hukum Chevron dkk Soal Legal Standing, LPPHI: Seyogyanya Diabaikan Majelis Hakim yang Mulia
Terkait Legal Standing, LPPHI Sudah Perlihatkan Seluruh Dokumentasi Sejak 2018 ke Majelis Hakim