KLIKANGGARAN - Seperti telah diberitakan sebelumnya, upaya Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia sebagai Tergugat I, SKK Migas sebagai Tergugat II, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Tergugat III dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau sebagai Tergugat IV adalah karena Limbah B3 TTM.
Gugatan tersebut didasari temuan dan fakta ratusan lokasi di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau yang tercemar limbah B3 TTM (bahan berbahaya beracun) (tanah terkontaminasi minyak.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Tim Hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi SH kepada media, Selasa (23/11/2021) di Pekanbaru.
Tak hanya itu, mengingat bahayanya dampak limbah B3 TTM bagi kesehatan masyarakat, maka atas saran dari Koordinator Tim Hukum Dr. Augustinus Hutajulu, SH.CN. MHum, LPPHI melakukan uji sampel limbah dan flora serta fauna.
Baca Juga: Sebuah Bus Terbakar sehingga Menewaskan 45 Orang di Bulgaria
Pengujian dilakukan di daerah Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di laboratorium yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hasil laboratorium itu menurutnya sangat mengejutkan dan mengkhawatirkan, sebab menurut hasil laboratorium maupun analisa ahli, telah ditemukan sebanyak 29 dari 34 sampel organ ikan yang telah rusak akibat terkontaminasi minyak bumi.
Setidaknya oleh sembilan jenis logam berat. Oleh karena itu, sangat berbahaya jika ikan-ikan itu dimakan oleh masyarakat.
"Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas laboratorium bersertifikat bersama ahli serta disaksikan petugas dari instansi pemerintah. Tata cara pengambilan sampel di lapangan juga sudah sesuai standar metodologi pengambilan sampel. Hasil sampel tersebut juga telah dianalisa oleh ahli pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup," ungkap Perianto.
Baca Juga: Bupati Luwu Utara Menyampaikan Pesan Keren ketika Apel Konsolidasi Bencana, Apa Pesannya Ya?
Logam yang terdeteksi telah mengkontaminasi sampel-sampel tersebut antara lain Tembaga (Cu) terlarut, Mangan (Mn) terlarut, Besi (Fe) terlarut, dan Merkuri terlarut (DHg).
Selain itu, sampel-sampel tersebut terbukti telah juga terkontaminasi Kadmium (Cd) terlarut, Kobalt (Co) terlarut, Nikel (Ni) terlarut, Timbal (Pb) terlarut dan Seng (Zn) terlarut.
"Tak hanya jenis-jenis logam tersebut, kandungan sejumlah senyawa juga terdeteksi pada sampel-sampel tanah dan air, di antaranya Total Petroleum Hydrocarbon (TPH), Benzene, Toluene, Ethyl Benzene dan Total Xylene," katanya.
Lalu, pada beberapa lokasi di Wilayah Kerja Blok Rokan, juga telah diambil sampel jaringan tanaman, yang kemudian dilakukan analisa di laboratorium.
Artikel Terkait
Majelis Hakim Dinas Luar Kota, Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron Ditunda
Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron, Tim Hukum LPPHI: Tanggapan Tergugat Lucu dan Tak Berdasarkan Hukum
Soal Limbah Blok Rokan, Tim Hukum LPPHI Beberkan Tanggapan 'Nyeleneh' Kuasa Hukum Tergugat
LPPHI Sudah Penuhi Aspek Legalitas Sesuai Undang Undang, Tim Hukum Nyatakan Dalil DLHK Riau Keliru
Dalil Kuasa Hukum Chevron dkk Soal Legal Standing, LPPHI: Seyogyanya Diabaikan Majelis Hakim yang Mulia
Terkait Legal Standing, LPPHI Sudah Perlihatkan Seluruh Dokumentasi Sejak 2018 ke Majelis Hakim
Penanganan Limbah TTM Blok Rokan dengan Sekop dan Cangkul Dinilai Lecehkan Ilmu Pengetahuan
LPPHI Minta KLHK Buka Audit Lingkungan Pencemaran Limbah B3 TTM di Blok Rokan ke Publik
CERI: Ketimbang Sibuk Pencitraan, Dirut Pertamina Hulu Rokan Segera Bereskan Limbah B3 TTM Blok Rokan
LPPHI Tolak Keinginan para Tergugat Perkara Limbah B3 TTM Blok Rokan, Ini Alasannya