CERI: Ketimbang Sibuk Pencitraan, Dirut Pertamina Hulu Rokan Segera Bereskan Limbah B3 TTM Blok Rokan

- Minggu, 7 November 2021 | 19:20 WIB
Dirut Pertamina Hulu Rokan diminta segera bereskan Limbah B3 TTM Blok Rokan (Dok.Pertamina.com)
Dirut Pertamina Hulu Rokan diminta segera bereskan Limbah B3 TTM Blok Rokan (Dok.Pertamina.com)

KLIKANGGARAN - Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menyoroti kinerja Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan, Jafee Arizona Suardin.

Yusri mengatakan, Dirut PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) seharusnya lebih tepat mengungkap pada publik terkait dengan tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban PHR. Agar tidak terkesan melakukan pencitraan yang tidak substansi di media massa.

Menurut Yusri, Dirut PT Pertamina Hulu Rokan akan lebih baik jika membeberkan berapa produksi minyak Blok Rokan saat ini. Setelah PHR melakukan pemboran sebanyak 80 sumur dari total target 161 sumur di tahun 2021.

Dalam pandangan Yusri, Dirut PT Pertamina Hulu Rokan lebih penting untuk membeberkan ke masyarakat bagaimana komitmen PHR dalam memulihkan fungsi lingkungan hidup di Blok Rokan Riau.

Baca Juga: Aje Gile! Perempuan Ini Bikin Live Streaming Bugil dan Raup Jutaan Rupiah!

"Dibanding terkesan melakukan pencitraan dengan mengungkapkan nilai sumbangan Blok Rokan bagi pendapatan negara," cetus Yusri pada media, Minggu, 7 November 2021 di Jakarta.

"Pemulihan itu menjadi kewajiban PHR karena ada penugasan dari SKK Migas mulai 26 Juli 2021. Di antaranya pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat ratusan titik lokasi limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM)," lanjut Yusri.

Yusri menekankan, selain kewajiban membersihkan limbah B3 TTM untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, ternyata ada sekitar 3.297 sumur yang tidak berproduksi bekas PT CPI di Blok Rokan yang juga harus ditutup atau dipulihkan Abandonment and Site Restoration (ASR) dan 17 fasilitas lainnya yang juga harus dibongkar oleh CPI sesuai aturan perundang undang untuk kepentingan lingkungan.

Dijelaskan Yusri, tugas PHR terkait pemulihan lingkungan atas kegiatan pasca operasi atau ASR bukan hal mudah atau gampang. Sebab, secara spesifik harus mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 kluster Lingkungan Hidup, dan PMK No. 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak Dan Gas Bumi, Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi dan PTK SKK MIGAS No. 040/PTK/XI/2018 Rev.01 tentang Abandonment and Site Restoration (ASR).

Baca Juga: Pejabat BUMD di Indonesia Minim Lapor Harta Kekayaan, Baru 18,46 Persen

Sementara mengenai pemulihan limbah B3 TTM Blok Rokan, menurut Yusri merupakan tugas penting dan berat bagi PHR, mengingat begitu banyaknya pemulihan yang harus dilakukan.

Jadi, kata Yusri, tugas-tugas penting Dirut PHR itu, jauh lebih penting dari pada mengungkap bahwa PHR berhasil sumbang Rp 2,7 triliun kepada negara.

"Karena, mayoritas publik sudah sangat paham jika soal jumlah setoran pajak mencapai Rp 2,7 triliun dan jauh lebih tinggi dari biasanya itu lebih disebabkan harga minyak mentah dunia melambung sekitar USD 72 per barel, bukan hasil kinerja atau prestasi PHR," ungkap Yusri.

Harusnya, lanjut Yusri, Jafee lebih tepat mengungkap berapa produksi minyak Blok Rokan setelah alih kelola PT Chevron Pasific Indonesia, yaitu setelah tanggal 8 Agustus 2021 hingga saat ini.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X