Pekanbaru, Klikanggaran.com – Gugatan oleh LPPHI terkait Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Blok Rokan terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau sepertinya masih berjalan alot.
Kuasa Hukum LPPHI menegaskan, dalam mengajukan gugatan, pihaknya tidak menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat. Akan tetapi, LPPHI menuntut pemulihan fungsi lingkungan hidup yang terjadi akibat pencemaran limbah B3 PT Chevron Pacific Indonesia di Provinsi Riau.
Hal tersebut disampaikan oelh anggota Tim Hukum LPPHI, Tommy Freddy Manungkalit S.H., kepada media di Jakarta, Rabu, 29 September 2021.
Baca Juga: Laporan Keuangan KPK Berpotensi Rugikan Negara, 260 Unit Barang Sitaan Tidak Diungkap
"Pencemaran limbah B3 TTM secara nyata telah terjadi baik di lahan masyarakat, di kawasan hutan produksi, maupun di kawasan hutan konservasi atau kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam," ungkap Tommy.
“Apa mereka tidak paham atau pura-pura tidak tahu apa yang dilaporkan oleh LSM Arimbi ke Polda Riau? Yaitu berseraknya limbah limbah B3 TTM di kawasan penangkaran gajah di Tahura Minas, imbuh Tommy.
Diketahui, Kuasa Hukum Menteri LHK memberikan tanggapan, tidak ada korelasi antara aktivitas penggugat dengan objek gugatan. Hel tersebut menurut Tommy membuktikan bahwa selama ini KLHK tidak mengetahui jika limbah B3 PT Chevron Pacific Indonesia telah mencemari kawasan hutan produksi, hutan suaka alam, dan hutan pelestarian alam.
Baca Juga: KPK Tengah Lakukan Penyidikan Baru Soal Pengesahan APBD Muara Enim 2019
"Padahal KLHK punya kewajiban melakukan perlindungan hutan dari aktifitas yang ditimbulkan manusia,” kata Tommy.
“Beberapa kegiatan LPPHI dalam pencegahan dan penindakan kerusakan hutan dan lingkungan, jelas merupakan upaya pelestarian lingkungan hidup, untuk mempertahankan hutan sebagai daya dukung kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya serta menjaga keseimbangannya, yang memiliki nilai jasa lingkungan antara lain sebagai penyuplai makanan, air bersih, dan pengatur iklim," lanjutnya.
KLHK sendiri menurut Tommy telah menetapkan ekoregion ke dalam 36 wilayah di Indonesia, dimana wilayah ekoregion tersebut di dalamnya mencakup kawasan hutan.
"Penyusunan dan penilaian kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) tidak bisa mengabaikan peran hutan di dalam wilayah ekoregion. Pencemaran limbah B3 PT Chevron Pacific Indonesia di dalam kawasan hutan jelas akan menyebabkan hutan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk menyuplai sumber makanan, air bersih dan iklim bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga akan berpengaruh pada DDDTLH. Hilangnya lingkungan hidup yang baik dan sehat ini menjadi salah satu alasan LPPHI melakukan gugatan," ulas Tommy.
Mengenai tanggapan Kuasa Hukum Menteri LHK atas Legal Standing LPPHI, Tommy mengungkapkan, surat tanggapan Kuasa Hukum Menteri LHK yang diserahkan ke Majelis Hakim dan pihaknya sebagai penggugat, justru tidak bertanggal.
Artikel Terkait
Dicurigai Ada Indikasi Kerugian Negara dari Sikap Kuasa Hukum KemenLHK di Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan
Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron di Blok Rokan Berlangsung Alot, Kenapa Ya?
Kuasa Hukum Chevron Ngotot Permasalahkan File Foto Digital Dokumentasi Kegiatan LPPHI
Mandi Sipangkar Tantang Kuasa Hukum Chevron Buktikan Kebenaran Syarat Formil Gugatan LPPHI ke Lapangan
Majelis Hakim Dinas Luar Kota, Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron Ditunda
Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron, Tim Hukum LPPHI: Tanggapan Tergugat Lucu dan Tak Berdasarkan Hukum
Soal Legal Standing LPPHI, Kuasa Hukum Chevron, SKK Migas, Menteri LHK, dan DLHK Riau Dinilai Ngawur