KLIKANGGARAN--Hati-hati dengan Pinjaman Online (Pinjol) yang kini semakin marak di seluruh penjuru Nusantara, dan sudah memakan banyak korban.
Yang membuat kita harus berhati-hati adalah karena ada Money Game di dalam sistem Pinjaman online ini.
Pinjaman Online masuk kategori money game, dikutip dari katakata.co.id,fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengartikan money game sebagai salah satu kegiatan menghasilkan uang atau menggandakan uang dalam waktu singkat yang praktiknya pemberian bonus atau komisi diambil dari perekrutan atau penambahan anggota baru, bukan melalui penjualan produk.
Menurut Roy Shakti yang merupakan pakar kartu kredit yang diundang oleh Deddy Corbuzier pada Podcastnya, pinjaman online ini termasuk ke dalam money game.
Baca Juga: Bisa, Kok, Satu Hari Menulis Satu Novel, Asalkan …
“Jadi gini ya, ini adalah bisnis model. Kita jangan paham langsung ke robot trading apa segala halnya. Itu casingnya lah,” ungkap Roy Shakti.
Kemudian Roy Shakti mengungkapkan sejarah sebelum adanya money game yaitu mulai adanya skema piramida.
“Memberikan hasil dari member yang baru, makanya namanya skema piramida,” tambahnya.
Roy Shakti mengingatkan bahwa sebenarnya orang-orang yang terjebak ke dalam lingkaran skema piramida itu adalah orang yang tertipu.
Artikel Terkait
Bamsoet Minta OJK dan Kepolisian Mengungkap Keberadaan Pinjol Ilegal
Waduh, Data KTP dan Foto Selfie Nasabah Pinjol Ternyata Dijual Oleh Oknum Lewat Aplikasi Telegram
Platform Pinjol Ilegal Apapun Bentuknya Akan Ditutup dan Diproses Hukum, demi Lindungan Masyarakat
Pool Modem Alat Canggih yang Dipakai Pinjol Memblast SMS dan Meneror Masyarakat, Waduh tuh Alat
Jangan Takut dengan Pinjol Ilegal, Lapor Polisi jika ada Teror
Sikap Tegas Pemerintah: Pinjol Ilegal Batal Demi Hukum, Warga Tidak usah Bayar
Amil Zakat seperti BAZNAZ dan LAZ Didorong Bantu Korban Pinjol, Bagaimana Caranya ya?