Baca Juga: Fakta Menarik! Ini Nama Tempo Doeloe 5 Pulau Besar di Indonesia
Masyarakat yang mempelajari Bisindo di kelas Silang akan dididik langsung secara eksklusif oleh edukator tuli yang berpengalaman.
Inilah sejatinya makna dari pembelajaran bahasa isyarat. Selain pemerkayaan kosa isyarat, materi-materi lain yang diberikan mencakup pengenalan budaya tuli, bagaimana cara mengolah rasa, ekspresi, gestur, bahkan bersama-sama memahami filosofi dari gerakan-gerakan isyarat tertentu melalui media dan teknik pembelajaran yang bervariasi.
Meskipun Bisindo terlihat mirip seperti bahasa lisan, struktur-struktur di dalamnya tidaklah sama dengan bahasa lisan yang ada dalam bahasa Indonesia.
Baca Juga: Betulkah Menulis Dapat Memelihara Kesehatan Jiwa ? Begini Penjelasan Ahli
Isma (2018) menjelaskan bahwa bahasa isyarat memiliki fonologi, morfologi, sintaksis, dan semantik tersendiri yang berbeda dengan bahasa lisan. Hal ini disebabkan perbedaan modalitas yang mendasar antara bahasa lisan dan bahasa isyarat.
Hari Bahasa Isyarat Internasional yang diperingati setiap tanggal 23 September diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif untuk memperkenalkan Bisindo lebih jauh, khususnya ke generasi muda Indonesia.
Selain itu, momen ini dapat dijadikan kesempatan untuk melindungi dan mendukung identitas linguistik serta keragaman budaya teman tuli. Dengan mempelajari Bisindo, satu langkah untuk mewujudkan Indonesia yang inklusif akan dapat terlaksana.
Semoga.
-------
Artikel ini merupakan opini yang ditulis oleh Khusnul Fatonah, pemerhati bahasa Indonesia.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pandangan dan kebijakan redaksi klikanggaran.com.
Artikel Terkait
Bahasa Indonesia sebagai Identitas Intelektual
UNJ Dukung Pemberdayaan Guru Bahasa Inggris Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Bogor dan Kota Depok
Resmi Jadi Tahanan, Gilang Pelaku Pelecehan Seksusal Kain Jarik, Diam Seribu Bahasa
Israel-Palestina: Glosarium Problematika Bahasa Media
Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo : Kuasailah Bahasa Untuk Menguasai Dunia
Permendikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2021: Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Dicabut dan Tidak Berlaku!
Kemendikbudristek Kukuhkan PUEBI, Pembakuan Kaidah Bahasa Indonesia Dapat Segera Digunakan