Jakarta, Klikanggaran-- Ganti menteri ganti kurikulum adalah ungkapan sebaai kritik terhadap kebijakan pendidikan di Indonesia. Dalam sejarahnya, setiap kali terjadi pergantian Mendikbud maka diiringi dengan pergantian kurikulum pendidikan yang berlaku di Indonesia. Ternyata, kondisi yang berlangsung pada zaman orde baru itu terus terjadi di Indonesia. Stigma ganti Menteri ganti kurikulum/aturan kini muncul Kembali. Berbagai permasalahan klasik Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tentu saja tidak akan terhapus dari memori publik meskipun UNBK telah berganti menjadi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
Nah, kini publik dihadapkan dengan istilah ANBK. Jenis makhluk apakah itu? Samakah dengan UNBK? Dan, sederet pertanyaan lainnya. Mungkin begitu, kata publik.
“Publik masih bingung antara UNBK dengan ANBK. Ingatan publik lebih kepada ANBK sama dengan UNBK. Jadi ada kekhawatiran akan menjadi beban peserta didik, padahal tidak demikian”, ujar Heru Purnomo, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Baca Juga: Percepat Vaksinasi, Pemda Didorong Lakukan Terobosan Vaksinasi Bagi Masyarakat Rentan
Kemendikbudristek mengklaim bahwa ANBK adalah sebagai penanda paradigma baru Pendidikan Indonesia, dan bahkan telah mengganti Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang notabene telah melahirkan UNBK dengan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) yang kini juga melahirkan juknis ANBK.
“BSKAP sebagai badan bawahan mas Menteri telah mengeluarkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021 melalui Peraturan Kepala BSKAP Nomor 030/H/PG.00/2021”, ungkap Heru.
Permasalahan klasik muncul Ketika pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) ini diseragamkan dengan Moda Full Online dan Semi Online serta Berbasis Komputer. Permasalahan kesiapan infrastruktur dan ketersediaan komputer dan jaringan sekolah selama UNBK masih menjadi kendala bagi banyak sekolah di daerah. Selain itu, Kesiapan peserta didik dalam hal mengoperasikan komputer masih perlu di petakan, mengingat, Mata Pelajaran TIK juga sudah sekitar 8 tahun dihapus dari kurikulum inti. “Masih ditambah lagi situasi pandemi Covid-19 yang meniadakan Pembelajaran tatap Muka (PTM) patut di pertanyakan. Apalagi untuk di tingkat Pendidikan Dasar dan atau sekolah yang berada di wilayah terpencil atau blankspot maka ANBK sulit dilaksanakan”, ujar Mansur, Wakil Sekjen FSGI.
Baca Juga: Kopi Sore dan Timbunan Cinta Bagian Tiga
Mansur menambahkan, “Apabila ANBK dipaksakan saat ini, FSGI khawatir data yang akan diperoleh tidak cukup valid untuk menvonis level mutu Pendidikan Indonesia. Apalagi pelaksanaan ANBK saat ini akan dijadikan Baseline Pendidikan Indonesia. Apakah jika data yang diperoleh hasilnya sangat rendah kemudian Kemendikbud merasa mudah untuk meningkatkan di tahun berikutnya?”
Polemik ANBK dan Keharusan PTM Di DKI Jakarta
Muncul permasalahan berikutnya terkait pelaksanaan ANBK, yaitu ada ketentuan pada bab 1 point A.2 POS ANBK ini yang menyebutkan bahwa,”Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN”.
“Polemik muncul ketika keharusan sudah melaksanakan PTM sebagai syarat ANBK ini diterapkan di DKI Jakarta. Sekolah-sekolah di Jakarta harus menghadapi seleksi Prokes dengan keharusan mengikuti Pelatihan Blended Learning sebagai indikatir kesiapan PTM”, ujar Fahriza Marta Tanjung.
Baca Juga: Pengadaan Material LLD Terlambat dan Dibatalkan, Ini yang Ditanggung Pertamina
Seleksi kesiapan Prokes Covid-19 adalah penting dan perlu, tetapi kalau hanya dilakukan melalui formulir yang didisi online tapa melakukan pengecekan di lapangan atau tanpa dilakukan check factual tentu saja tidak akan valid. Yang lebih mengherankan adalah Ketika hasil seleksi Prokes Sekolah harus di gabungkan dengan hasil Pelatihan guru-guru tentang kesiapan PTM yang dilakukan melalui Daring berbasis Modul. “Dalam hal ini FSGI berpendapat Dinas Pendidikan DKI terkesan mengada-ada dalam melakukan persiapan PTM terbatas untuk sekolah-sekolah di DKI Jakarta”, tambah Fahriza lagi
Artikel Terkait
FSGI: SKB 3 Menteri Diduga Kuat Timbulkan Misinformasi di Lapangan
FSGI: Kasus Pemecatan Hervina, Pintu Masuk Pemerintah Benahi Sistem Tata Kelola Guru
FSGI : Usai Liburan Semester 632 Santri Tertular Covid-19, Kluster Pesantren Merebak Lagi
FSGI: Vaksinasi Guru Bukan Jadi Dasar Buka Sekolah Tatap Muka
FSGI : Kebijakan Pendidikan dimasa Pandemi Belum Optimal Menangani Krisis Di Pendidikan
FSGI : Dorong Pemerintah Ijinkan Sekolah Gelar PTM Jika 70 Persen Peserta Didik Sudah Divaksin