opini

Akhiri Polemik SU 1 Maret, Masyarakat Sejarawan Indonesia Minta Keppres No. 2/2022 Direvisi

Selasa, 15 Maret 2022 | 11:11 WIB
Jenderal Sudirman (Unknown)

 

KLIKANGGARAN -- Beberapa hari terakhir, masyarakat disibukkan oleh polemik sekitar sejarah peristiwan Serangan Umum 1 Maret 1949 (SU 1 Maret) setelah Pemerintah menerbitkan Keppres No. 2 Tahun 2022 yang menetapkan tanggal 1 Maret sebagai hari Penegakan Kedaulatan Negara pada 24 Februari 2022.

Polemik tentang Keppres ini muncul di dalam konsederannya, terutama di huruf C yang hanya menyebutkan nama sejumlah tokoh yang terlibat dalam SU 1 Maret tanpa nama Soeharto yang selama Orde Baru dikenal sebagai tokoh sentral dalam SU 1 Maret.

Sejumlah politisi seperti Fadli Zon pun mengkritik Keppres yang tidak mencantumkan nama Soeharto tersebut sebagai bentuk manipulasi sejarah, walaupun telah dibantah oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Menanggapi polemik tersebut, Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) sebagai organisasi profesi sejarawan dan peminat sejarah meminta pemerintah merevisi Keppres tersebut.

Baca Juga: Kritik Al-Qur'an terhadap Kristen dan Yahudi: Jawaban dan Bantahan untuk Sdr. Muhammad Nuruddin

“Kami mengapresiasi Keppres tersebut dan memahami bahwa Keppres tersebut telah disusun berdasarkan pijakan akademis dan diputuskan berdasarkan pertimbangan politis tertentu,” ujar Ketua MSI Dr. Agus Mulyana, M. Hum dalam rilis yang dibacakan dalam Pelantikan Pengurus Pusat MSI Periode 2022 - 2026 dan Webinar bertajuk “Keppres No. 2 Tahun 2022: Antara Sejarah dan Kekuasaan” secara daring pada Senin 14 Maret 2022.

Berikut kutipan lengkap pernyataan MSI tersebut:
1.Masyarakat Sejarawan Indonesia mengapresiasi penetapan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022.

2.Secara normatif, Masyarakat Sejarawan Indonesia memahami bahwa Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 telah disusun berdasarkan pijakan akademis dan diputuskan berdasarkan pertimbangan politis tertentu. Akan tetapi, secara etika akademik ilmu sejarah terdapat aspek yang tidak sesuai dengan data dan fakta sejarah.

Baca Juga: Menolak Penundanaan Pemilu 2024, Menolak Presiden 3 Periode untuk Mencegah Potensi Korupsi

3.Masyarakat Sejarawan Indonesia berpendapat bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan kerja kolektif sehingga harus melihat kontribusi seluruh pelaku sejarah secara proporsional.

4.Masyarakat Sejarawan Indonesia meminta pemerintah untuk merevisi Keputusan Presiden No. 2 tahun 2022 tentang hari Penegakan Kedaulatan Negara.

5.Masyarakat Sejarawan Indonesia mengusulkan agar dalam Keputusan Presiden No. 2 tahun 2022 tidak menyebutkan nama-nama tokoh agar tidak memunculkan polemik di masyarakat.

6.Masyarakat Sejarawan Indonesia meminta pemerintah untuk mengadakan peringatan pada hari-hari tertentu yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Baca Juga: Kapan Saifudin Ibrahim Murtad lalu Jadi Pendeta? Berikut Uraiannya

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB