• Kamis, 28 September 2023

Kapan Saifudin Ibrahim Murtad lalu Jadi Pendeta? Berikut Uraiannya

- Senin, 14 Maret 2022 | 21:05 WIB
Saifudin Ibrahim alias Pendeta Abraham Ben Moses (Facebook Sara Ayu Ibrahim)
Saifudin Ibrahim alias Pendeta Abraham Ben Moses (Facebook Sara Ayu Ibrahim)


KLIKANGGARAN -- Nama Pendeta Saifudin Ibrahim kini semakin banyak dioerbincangkan publik.

Setelah video Pendeta Saifudin Ibrahim meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat Al-qur'an, publik semakin penasaran terhadapnya.

Dari berbagai sumber diketahui, nama Saifudin Ibrahim merupakan namanya ketika ia masih menganut agama Islamjauh sebelum ia jadi Pendeta.

Ketika Saifudin Ibrahim murtad, berpindah agama menjadi Kristen, namanya diganti menjadi Abraham Ben Moses yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Pendeta Abraham.

Baca Juga: Inilah Sara Ayu Ibrahim, Istri Pendeta Saifudin Ibrahim yang Viral Karena Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Qur'an

Pendeta Saifudin Ibrahim lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, 26 Oktober 1965, sempat kuliah di Fakultas Ushuluddin Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Saifudin Ibrahim pindah keyakinan dari Islam ke Kristen pada 2006, setelahnya ia lalu jadi Pendeta lalu memliki istri bernama Sara.

Abraham Ben Moses pernah ditangkap dalam kasus ujaran kebencian pada 5 Desember 2017.

Baca Juga: Inilah Pendeta Saifudin Ibrahim yang Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Qur'an, Siapakah Sebenarnya?

Dia pun divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang hari pada 7 Mei 2018 akibat menghina Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.

Selain hukuman penjara, Abraham juga didenda Rp50 juta atau jika denda itu tidak dibayar maka diganti hukuman satu bulan penjara.

Pengadilan, kala itu, memutuskan Pendeta Saifuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja, menyebarkan informasi yang mengandung ujaran kebencian terhadap individu, kelompok, masyarakat atau masyarakat tertentu berdasarkan atas agama.

Baca Juga: Inilah Tanggapan Habib Kribo atas Pendeta Saifudin Ibrahim Pinta Hapus 300 Ayat Al-Qur'an, Pendeta Gadungan!

Perbuatan Pendeta Saifuddin oleh Pengadilan Negeri Tangerang diputuskan telah melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE. Putusan hakim tersebut satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dua Tahun Merger Pelindo, Menhub Resmikan PTOS-M

Rabu, 27 September 2023 | 23:40 WIB

Rongkong Potensial untuk Budidaya Tanaman Kentang

Selasa, 26 September 2023 | 08:53 WIB
X