KLIKANGGARAN – Polisi hari ini, Senin (14/3/2022) mengumumkan daftar aset milik Doni Salmanan yang telah disita oleh penyidik Bareskrim Polri.
Penyitaan aset milik tersangka kasus penipuan investasi melalui platform Quotex itu telah dilakukan polisi tidak lama setelah Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka.
Aset yang disita berada di Bandung, Jawa Barat, tempat tinggal Doni Salmanan.
Aset milik Doni Salmanan yang telah disita polisi mulai dari mobil dan motor mewah, laptop dan pakaian mahal.
Berikut daftar aset Doni Salmana yang telah disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri, seperti diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada awak media, Senin (14/3/2022).
1. Satu unit rumah di wilayah Soreang, satu unit rumah di Kota Bandung.
2. Satu kendaraan Porsche 911 Tarera 4S.
3. Dua unit Honda CRV
4. Satu Fortuner,
5. Satu unit kendaraan BMW
6. Dua unit kendaraan Kawasaki Ninja
7.Satu unit motor Ducati Superlegera
8. Lima unit motor Yamaha Gear
9. Satu unit kendaraan KTM
10. Satu unit motor MSI
11.Satu buah Macbook Pro
12. Satu buku tabungan atas nama DS
13. Dua buku tabungan atas nama DNF
14. Satu buah kartu debet
15. Sejumlah pakaian berkategori mahal
"Seperti 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana, topi, tas, empat pasang sepatu yang nilainya tinggi serta satu buah jam tangan Hermes,"jelads Gatot.
Gatot menambahkan, penyidik sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka pemblokiran dana dan melakukan pemeriksaan dana dari aset Doni Salmanan yang telah disita.
"Masih dilakukan pemeriksaan dan kami akan terus lakukan tracing aset," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Artikel Terkait
Postingan Istri Doni Salmanan Sehari setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dikaitkan dengan Kasus Doni Salmanan, Gigi Ruwanita Buka-bukaan di Instagram
Viral! VIdeo Doni Salmanan Larang Percaya dengan Influencer Pamer dari Trading, Sebut Diri Sendirikah?
Inillah Gigi Ruwanita Sosok Mantan Istri Crazy Rich Bandung yang Bantah Ajari Doni Salmanan Trading
Diduga Lelah Melihat Penyitaaan Barang-Barang Mewahnya , Istri Doni Salmanan Urung Datang ke Kepolisian