Hari ini Tidak Penuhi Panggilan, Pengusaha Rudy Salim Besok Kembali Dipanggil Polisi Terkait Kasus Indra Kenz

- Senin, 14 Maret 2022 | 21:46 WIB
Pengusaha Rudi Salim, Selasa (15/3/2022) dipanggil polisi untuk jalani pemeriksaan terkait kasus Indra Kenz (Instagram @rudysalim)
Pengusaha Rudi Salim, Selasa (15/3/2022) dipanggil polisi untuk jalani pemeriksaan terkait kasus Indra Kenz (Instagram @rudysalim)


KLIKANGGARAN- Pengusaha muda, pemilik showroom Prestige Motorcars, Rudi Salim hari ini (Senin, 14/3/2022) tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Indra Kenz. Alasan ketidakhadiran karena RS mengaku berhalangan.

Penyidik seperti diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media Senin (14/3/2022) kemudian menjadwalkan kembali untuk memeriksa Rudi Salim pada Selasa (15/3/2022).

“Dapat disampaikan pada hari Senin ini, tanggal 14 Maret 2022, saudara RS yang merupakan pemilik show room belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang. Terkait pemanggilan RS sudah dijadwalkan besok pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022,” jelas Kombes Gatot.

Rudi Salim, pemilik showroom Prestige Motorcars akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait pembelian mobil mewah yang dilakukan tersangka penipuan investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Juga: Wow, Inilah Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Ada Mobil dan Motor Mewah serta Pakaian Mahal

Baca Juga: Diduga Lelah Melihat Penyitaaan Barang-Barang Mewahnya , Istri Doni Salmanan Urung Datang ke Kepolisian

Indra Kenz dilaporkan sempat membeli kendaraan mewah dari showroom Prestige Motorcars yang merupakan milik Pengusaha Rudy Salim. Pembelian kendaraan mewah itu terabadikan melalui konten YouTube dan TikTok Indra Kenz.

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui platform Binomo.

Baca Juga: Inilah Potret-Potret Suzan Sudah Gede yang Viral di Media Sosial, Penampilannya Bikin Pangling, Awas Naksir!

Baca Juga: Anaknya Dikunjungi oleh Ketua Umum PSSI, Raffi Ahmad Minta Rayyanza, Anak Keduanya Didoakan jadi Pemain Bola.

Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.**

Editor: Muslikhin

Sumber: PMJ News, humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jokowi dan Nasdem Memanas, Isu Reshuffle Kabinet Mencuat

Selasa, 27 Desember 2022 | 20:25 WIB
X