opini

Pelanggaran Pihak Kepolisiaan ketika Tampilkan Terduga Anak Pelaku Pembakar Sekolah dalam Konferensi Pers

Minggu, 2 Juli 2023 | 19:49 WIB
Pihak Kepolisiaan Menampilkan Terduga Anak Pelaku Pembakar Sekolah dalam Konfrensi Pers (Instagram/@TMIHARINI)

Saya sebagai pemerhati anak dan Komisioner KPAI Periode 2017-2022 mendorong pihak pihak terkait seperti Irwasun Polri dan Kompolnas dapat bertindak sesuai kewenangannya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran UU PA dan UU SPPA yang dilakukan oleh kepolisian. KPAI sebagai Lembaga pengawas perlindungan anak juga harus segera bersuara dan bertindak. Selain itu, Dewan Pers juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap media yang diduga melanggar pasal 19 UU SPPA dalam tayangannya. Semoga peristiwa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk peka dan memiliki persfektif perlindungan anak.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB