opini

Sumber Pendapatan Partai Politik

Rabu, 31 Mei 2023 | 17:19 WIB
Logo Parpol - (dok. Ist)

Ditulis oleh: Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn
Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia).Jakarta, 28 Mei 2023.

KLIKANGGARAN -- Jika mengacu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol), sumber pendapatan partai politik ada, yakni:
1. Iuran anggota.
2. Sumbangan (itupun dibatasi).
3. Bantuan dari APBN untuk Parpol yang memiliki kursi di DPR sebesar Rp 1.000/ konstituen.

Partai Politik yang taat azas serta patuh pada aturan, wajib melakukan seperti yang diperintahkan pasal 34A UU Nomor 2 tahun 2011 perubahan atas UU No 2 tahun 2008, sebagai berikut:

1. Partai Politik wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana
bantuan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBN/APBD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala, satu tahun sekali untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
2. Audit laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
3. Hasil audit atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan
pengeluaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Partai Politik paling lambat satu bulan setelah diaudit.

Ada nga yang taat azas dan aturan! tunjuk tangan, sini saya bantu audit lagi. Sekarang mayoritas para Ketua Umum Parpol adalah Pengusaha, keuangan Partai sangat mungkin bercampur degan keuangan perusahaan milik Ketum dan uang pribadi Ketum sehingga sulit membedakannya, itu yang membuat mereka tidak transparan.

PPATK harus lebih gercep memelototi debet kredit rekening pribadi dan perusahaan milik pengurus Parpol, apakah ada tarikan tunai dalam jumlah besar atau tidak, awasi juga rekening pedagang valuta asing, bila ada lonjakan transaksi segera telusuri asal usul uang tersebut.

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang kinerja para anggotanya yang kemudian menjadi pejabat-pejabat negeri ini, Pemerintah harus segera merevisi Undang-Undang Parpol, masukan pasal-pasal yang berkaitan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari negara harus lebih besar dibandingkan dengan sumbangan pihak lain, sehingga para Pengurus Parpol tidak berani main-main, karena negara punya hak untuk mengaudit.

Tidak seperti sekarang, pengurus Parpol mengganggap Parpol seperti perusahaan miliknya, perolehan dan pengeluaran keuangan suka-suka hatinya, toh tidak ada sanksi jika laporannya dibuat asal-asalan, dihadapkan dilema seperti saat ini bagimana kita berharap lahir pejabat-pejabat lurus serta bersih, wong kendaraannya aja kotor dan kusut, cocok dengan peribahasa, dimakan mati mama, tidak dimakan mati papa.

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB