(KLIKANGGARAN) – Pemerintah Provinsi Bali memastikan anggota DPRD tetap memperoleh hak berupa tunjangan rumah dan transportasi meski menimbulkan sorotan publik.
Besaran tunjangan yang dinilai cukup tinggi itu memunculkan dorongan agar ada keterbukaan dan penyesuaian dengan kondisi keuangan daerah. Namun, Pemprov Bali menegaskan pemberian hak tersebut tetap berdasarkan aturan yang berlaku.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyebut saat ini nilai tunjangan sedang dievaluasi agar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Siapa pun penyelenggara negara baik dari pusat maupun tingkat banjar itu tata kelolaannya itu adalah berdasarkan regulasi," ujar Giri kepada awak media di Kantor Gubernur Bali, Senin, 8 September 2025.
"Sepanjang regulasi itu ada dan kemampuan keuangan daerah ada, maka itu adalah merupakan hak sesuai dengan regulasi, ya kita harus beri," imbuhnya.
Ia menambahkan, tunjangan rumah dan transportasi bagi pejabat DPRD Bali tetap ada, namun besaran akhirnya menyesuaikan kondisi anggaran daerah.
"(Tunjangan perumahan dan transportasi) Saya kira tetap. Kenapa saya berani katakan tetap (karena) akan dilakukan regulasi. Tetapi bagaimana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, itu tidak keluar dari regulasi," tutur Giri.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya atau Dewa Jack, turut mengakui adanya kemungkinan pemangkasan nilai tunjangan.
"(Besaran perumahan dan tunjangan akan diturunkan), mungkin, itu sedang dibahas. Kita sedang komunikasikan. Nanti kan kita akan publikasikan," ungkap Dewa.
"Tapi hari ini kita mengikuti apa yang menjadi keputusan di pusat dan evaluasi dari Mendagri sudah belum nyampe di Bali," sambungnya.
Tunjangan DPRD Bali sendiri diatur dalam Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2021, perubahan kelima atas Pergub Nomor 50 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Dalam aturan itu, Ketua DPRD Bali mendapat tunjangan rumah Rp54 juta per bulan, wakil ketua Rp45,5 juta, dan anggota Rp37,5 juta.