Pentingnya Pendidikan Berkarakter pada Masa Remaja

photo author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:58 WIB
Foto: Peserta pendidikan karakter bangsa (Ulfa)
Foto: Peserta pendidikan karakter bangsa (Ulfa)

Melalui pendidikan karakter, generasi muda belajar untuk menjalin hubungan harmonis dengan sesama dan senantiasa membantu mereka yang membutuhkan.

Mendorong sikap toleran dan menghargai perbedaan.

Generasi muda yang memiliki karakter toleran akan mampu hidup berdampingan secara damai dengan siapa pun, tanpa memandang suku, ras, agama, atau budaya. Mereka juga belajar menghargai pendapat orang lain, meski berbeda dengan pandangan pribadinya.

Peran Lingkungan dalam Pembentukan Karakter

Proses pendidikan karakter tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

Keluarga berperan sebagai fondasi utama dengan memberikan teladan yang baik bagi anak.

Baca Juga: Inilah Alasan Pemerintah Bangun Sekolah Garuda di Luar Jawa: Fokus pada Daerah 3T dan Pemerataan Pendidikan Nasional

Sekolah bertugas menanamkan nilai-nilai moral, sosial, emosional, dan spiritual melalui kegiatan belajar maupun pembinaan karakter.

Masyarakat dapat menjadi wadah pembelajaran sosial yang membentuk kepekaan dan tanggung jawab sosial.

Selain ketiga lingkungan tersebut, pemerintah juga memiliki peran strategis. Kebijakan yang mendukung pendidikan karakter harus disertai dengan alokasi anggaran yang memadai agar program berjalan efektif dan berkelanjutan.

Pendidikan Karakter sebagai Investasi Bangsa

Pendidikan karakter merupakan investasi jangka panjang yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia. Melalui pendidikan karakter, generasi muda diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang berkualitas, berintegritas, serta mampu berkontribusi positif bagi bangsa, negara, dan agamanya.

Contoh Implementasi Pendidikan Karakter

Beberapa contoh nyata dari penerapan pendidikan karakter di kalangan generasi muda antara lain:

Baca Juga: Inilah Fakta Terbaru Teror Bom di 3 Sekolah Internasional Tangsel–Jakut: Jejak Nomor Nigeria hingga Tebusan Rp497 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: opini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X