Mahasiswa Dibekali Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan Bullying untuk Ciptakan Lingkungan Kampus Aman dan Sehat

photo author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 10:50 WIB
Foto: Suasana sosialisasi dan edukasi pencegahan bullying  di depan siswa. (Ulfah)
Foto: Suasana sosialisasi dan edukasi pencegahan bullying di depan siswa. (Ulfah)

(KLIKANGGARAN) --Sosialisasi dan edukasi pencegahan bullying kepada mahasiswa sangat penting untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan nyaman.

Dalam sosialisasi itu, dilakukan pembekalan terhadap mahasiswa dengan pemahaman tentang dampak bullying.

Tujuannya adalah untuk menumbuhkan empati, serta mendorong mereka untuk aktif melaporkan kasus bullying dan membangun budaya saling menghormati.

Baca Juga: Pertamina soal Kelangkaan BBM di SPBU Swasta: Tak Ambil Keuntungan dan Buka Ruang Negosiasi agar Harga Tetap Stabil

Upaya ini harus mencakup pemahaman jenis-jenis bullying (termasuk cyberbullying), kesadaran akan hukum terkait bullying, dan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia untuk melindungi korban.

Mengapa Sosialisasi dan Edukasi Penting bagi Mahasiswa?

a) Menciptakan Lingkungan Aman: Edukasi membantu menciptakan ekosistem kampus yang mendukung perkembangan mahasiswa tanpa merasa terancam atau tertekan oleh tindakan bullying.

b) Meningkatkan Kesadaran Diri: Mahasiswa akan lebih memahami jenis-jenis bullying, baik fisik, verbal, maupun cyberbullying, dan dampaknya yang merusak bagi korban, pelaku, dan saksi.

Baca Juga: Banding Gaya Efisiensi Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani: Dua Pendekatan Berbeda Menuju Stabilitas Fiskal RI yang Terkendali

c) Memperkuat Empati dan Solidaritas: Melalui edukasi, mahasiswa diajak untuk lebih peka terhadap sesama dan berani bersuara untuk melawan bullying demi lingkungan yang lebih baik.

d) Menumbuhkan Keberanian Melapor: Mahasiswa perlu diedukasi tentang pentingnya melaporkan kasus bullying, baik sebagai korban maupun saksi, dengan mekanisme pelaporan yang aman, rahasia, dan tidak akan dianggap sebagai mengadu.

e) Mencegah Perilaku Negatif: Pemahaman akan dampak hukum, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, dapat menumbuhkan kesadaran mahasiswa untuk menghindari tindakan bullying.

Baca Juga: Inilah Latar Belakang Pencopotan Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro: Dugaan Aliran Dana Rp500 Juta dari Kasus Fahrenheit

Tujuan Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan Bullying

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: opini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X