Pernyataan Prematur Kejaksaan Agung dalam Pengembangan Kasus Korupsi Pertamina

photo author
- Jumat, 4 April 2025 | 13:57 WIB
Yus Dharman, SH., MM., M.Kn (dok)
Yus Dharman, SH., MM., M.Kn (dok)

KUHP Pasal 221 dan 231 mengancam pidana bagi pihak yang menghilangkan bukti atau melindungi pelaku kejahatan.

Sementara UU Tipikor Pasal 21 menjatuhkan sanksi 12 tahun penjara bagi yang menghambat penyidikan korupsi.

Dengan “membebaskan” Erick dan Boy Thohir prematur, Kejagung berpotensi mempersempit ruang untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Padahal, kasus sebesar Rp1 kuadriliun mustahil hanya melibatkan sembilan orang tanpa jaringan yang terstruktur.

Keempat, pernyataan ini menimbulkan kecurigaan konflik kepentingan. Kejagung sebagai penegak hukum seharusnya netral, tetapi langkah tersebut justru mengarah pada kesan keberpihakan.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 10) melarang pejabat menyalahgunakan wewenang atau bertindak tidak transparan.

Jika Kejagung ingin menjaga marwah institusi, sikap netral dan patuh pada prosedur hukum adalah harga mati.

Oleh karena itu, Kejagung harus segera mengoreksi langkah ini. Investigasi harus dibuka seluas-luasnya, termasuk memeriksa kembali pihak yang “dibersihkan” jika ditemukan bukti baru.

Proses hukum wajib berjalan tanpa intervensi, transparan, dan mengutamakan keadilan substantif.

Pernyataan prematur hanya merusak kepercayaan publik dan mengaburkan komitmen negara dalam memberantas korupsi.

Jangan biarkan kasus besar ini menjadi sekadar teater hukum yang mengorbankan prinsip keadilan!

Salam Adil dan Bermartabat!

Artikel ini merupakan opini yang ditulis oleh Yus Dharman, SH., MM., M.Kn, Advokat/Ketua Dewas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)


DISCLAIMER: Isi artikel ini tidak mencerminkan kebijakan dan pandangan redaksi Klikanggaran.dom dan merupakan tanggung jawab penulis sepenuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: opini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X