KLIKANGGARAN -- Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor KKKS yang merugikan negara hampir Rp1 kuadriliun patut menjadi perhatian serius.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka pada Februari 2025. Namun, langkah ini dinodai oleh pernyataan prematur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, usai rapat dengan Komisi III DPR RI pada 5 Maret 2025.
Ia menyatakan Menteri BUMN Erick Thohir dan pengusaha Garibaldi “Boy” Thohir tidak terlibat, padahal penyidikan masih berjalan.
Pernyataan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip hukum, tetapi juga berisiko membatasi pengungkapan jaringan korupsi yang lebih luas.
Pertama, independensi penegakan hukum adalah prinsip dasar yang dijamin UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (Pasal 2 Ayat 1) .
Kejagung wajib bekerja secara merdeka tanpa intervensi, termasuk dari internal institusi sendiri.
Menyatakan seseorang “bersih” sebelum penyidikan tuntas adalah bentuk pelanggaran terhadap kemandirian proses hukum.
Tindakan ini dapat memengaruhi objektivitas penyidik dan menciptakan kesan bahwa Kejagung membatasi ruang investigasi.
Padahal, dalam kasus korupsi sistemik, keterlibatan aktor lain sangat mungkin terungkap seiring perkembangan alat bukti.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas merupakan asas yang tidak bisa ditawar dalam penanganan korupsi.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan Kejagung memberikan informasi akurat tanpa menutup-nutupi fakta.
Sayangnya, pernyataan Jampidsus justru mengabaikan prinsip ini. Padahal, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (Pasal 21) secara tegas melarang penghalangan proses hukum.
Korupsi sebagai extraordinary crime menuntut keterbukaan maksimal, bukan pernyataan sepihak yang berpotensi memicu kesan rekayasa.
Ketiga, tindakan Kejagung berisiko masuk kategori obstruction of justice (penghalangan peradilan).
Artikel Terkait
Drama Pemilihan Ketum PB IKA PMII: Saatnya Alumni PMII Bergerak dan Saling Menguatkan
FSGI Kecam Pemecatan Novi Citra Indriyati Sebagai Guru, Soroti Kebebasan Berekspresi
Bahasa-Bahasa di Indonesia yang Terancam Punah: Perjuangan Menyelamatkan Warisan Budaya Nusantara
Saatnya Memikirkan THR untuk Petani Jelang Idulfitri
Menimbang Manfaat Rencana Munas IKA PMII Season 2: Mekanisme versus Soliditas Organisasi?
Bahasa: Senjata Terselubung dalam Aksi Kriminal dan Pentingnya Kewaspadaan Masyarakat
Menyatukan Idulfitri, Bukan Memisahkan Idul dan Fitri