Saatnya Memikirkan THR untuk Petani Jelang Idulfitri

photo author
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:17 WIB
Lukman Hamarong (Ist)
Lukman Hamarong (Ist)

Baru saja Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembayaran THR bagi ASN, TNI dan Polri. Jika tak ada perubahan mendadak, maka THR ini akan dibayarkan serentak pada 17 Maret 2025, dan akan mendarat di rekening masing-masing.

Tak lama lagi. Sisa 3 hari, terhitung dari sekarang. Ini berarti bahwa pemerintah memang tak pernah ingkar, dan tetap melanjutkan tradisi tahunan berupa pembayaran THR buat ASN, TNI, dan Polri sejak era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, ada yang beda. Prabowo seperti ingin membuat hal yang betul-betul berbeda dari presiden sebelumnya. Bedanya, pemberian THR tahun ini juga dapat dinikmati pengemudi ojek daring, meskipun mempertimbangkan keaktifan kerja.        

Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Meskipun tidak disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), melainkan Bonus Hari Raya (BHR), tetapi bonus ini diberikan pemerintah dalam rangka untuk merayakan Idulfitri 1446 H, yang diprediksi akan dirayakan serentak pada 31 Maret mendatang.

Jika ASN, TNI, Polri, pengemudi ojek daring, serta pekerja sektor publik lainnya dapat menikmati THR, lantas bagaimana dengan petani kita yang tetap berjuang di sawah menanam padi, memberikan makan ratusan juta penduduk, tetapi tanpa THR?

Kita boleh saja berleha-leha menikmati fasilitas, gaji dan THR lainnya dengan perasaan senang dan bahagia, tetapi kita juga harus tetap peduli serta memiliki rasa empati terhadap kontribusi yang telah diberikan para petani terhadap bangsa Indonesia.

Jika bangsa ini diibaratkan sebagai sebuah pohon, maka petani itu adalah akarnya. Apa jadinya sebuah pohon tanpa ditunjang dengan akar yang kuat? Bangsa ini akan menjadi kokoh dan kuat, jika petani “disiram” dengan fasilitas yang memadai.

Akar juga tentu akan menjadi kuat, jika disiram dengan air secara berkala. Seperti itulah gambaran petani kita menjelang Idulfitri, yang tetap bekerja tanpa harus peduli lagi apa yang akan diberikan kepada anak-anak mereka di saat hari raya tiba.          

Mungkin sudah saatnya pemerintah memikirkan THR bagi petani. Jika THR identik dengan uang, maka bagi petani, bukan dalam bentuk uang pun tak menjadi soal. Yang penting, mereka bekerja ditopang dengan fasilitas dan sarana produksi yang memadai.

THR bagi petani tak juga dimaksudkan bagi-bagi uang dengan tujuan politis guna memikat hati petani, tetapi alangkah bermaknanya jika THR diwujudkan dalam bentuk kebijakan pemerintah dengan mempercepat turunnya benih bersubsidi, menjamin tersedianya pupuk bersubsidi, dan sarana penunjang lainnya, seperti irigasi dan  alat mesin pertanian.

Yakin dan percaya, jika ini dilakukan, petani akan senang dan bekerja dengan tenang. Merayakan lebaran dengan perasaan riang, dan anak-anak mereka akan bergembira sambil merayakan hari kemenangan dengan lantunan takbir, tahlil dan tahmid.

Jika selama ini mereka memaknai lebaran sebagai alarm meningkatnya kebutuhan ekonomi keluarga, yang ditandai meningkatnya pengeluaran, maka dengan adanya THR, tak ada lagi perasaan cemas menunggu datangnya hari kemenangan Idulfitri.          

Saatnya Prabowo membuat perbedaan dengan menyediakan THR bagi petani, meskipun bukan dalam bentuk uang, melainkan melalui sebuah kebijakan yang pro-petani, sehingga apa yang dicita-citakan bangsa ini sebagai bangsa berdaulat pangan bisa diwujudkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X