Entah bagaimana pemahaman mereka terhadap Sila Pertama Pancasila yang berisi ketuhanan. Penggunaan jilbab sebagai ekspresi pengamalan keislaman seorang Muslimah tiba-tiba seperti sebuah kesalahan dan kekurangan.
Teringat bagaimana negara Perancis melarang jilbab dan salib dipakai di ruang publik. Perancis memang fundamentalis sekuler, lalu apakah negara kita ingin mengikuti negeri Barat tersebut?
Sedemikian jauhkah tafsir Sila Ketuhanan Pancasila oleh para pejabat BPIP itu? Apa landasan tafsir semacam itu saya belum bisa merabanya.
Alhamdulillah sudah direvisi larangan tersebut, meski tidak nampak penyesalan atas kekeliruan itu.
Belajar dari kasus ini, ke depan perlu lebih hati-hati, bahwa 'keliaran' cara berpikir filosofis sekalipun jangan sekali-kali menabrak nurani publik masyarakat Indonesia.
Kita pun patut bertanya, perlukah keberadaan lebih lanjut lembaga BPIP ini, atau cukup ganti pimpinannya? Yang mengatakan dengan lantang, "musuh Pancasila adalah agama", dan bukannya komunisme ya Prof? Sepertinya ada yang konslet disini.
Artikel ini merupakan opini yang ditulis oleh Jamaluddin F. Hasyim, Ketua KODI Jakarta
DISCLAIMER: Isi artikel ini merupakan tanggung jawab si penulis sepenuhnya; isi artikel ini tidak mencerminkan pandangan, sikap, dan kebijakan redaksi klikanggaran.com
Artikel Terkait
Refleksi Hari Anti Narkoba Internasional: Berjamaah Melawan Narkoba
Edukasi Pajak Sejak Usia Dini : Kunci Menuju Generasi Muda Sadar Pajak
Air minum yang layak: Hak asasi manusia atau hanya kebutuhan dasar?
Empat Rekomendari FSGI Atas Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, 69 Persen Korban Anak Laki-laki
Levelling Mana Yang Diikuti? Tafawut dalam Mengambil Suatu Pendapat Mana yang Dijadikan Referensi atau Rujukan