Pergaulan muda-mudi yang mendewakan kebebasan, tidak mau diatur dengan aturan berstandarkan halal-haram, merupakan buah dari sistem yang rusak, baik sistem pendidikan maupun sistem sanksi.
Sistem pendidikan di negeri ini telah menanamkan pemahaman sekuler pada peserta didik sehingga melahirkan generasi yang memiliki pola hidup dengan menjauhkan peran agama dari kehidupan.
Agama hanya dipakai saat melaksanakan ibadah ritual saja, sedangkan dalam hal pergaulan, agama dengan mudah ditinggalkan. Seolah-olah agama hanya boleh mengatur urusan ibadah vertikal saja.
Gaya Hidup Liberal
Selain itu, gaya hidup liberal muda-mudi masa kini sangat membebaskan pergaulan dengan lawan jenis tanpa menghiraukan standar agama . Mereka hanya mau hidup bebas tanpa merasa dikekang dengan segala aturan agama. Mereka lebih memilih hidup dengan aturannya sendiri. Aurat dengan bebas ditampakkan. Berduaan ditempat sepi ataupun terang-terangan tidak lagi sungkan untuk dilakukan.
Pornografi dan pornografi bertebaran di media sosial dan dengan mudah diakses oleh siapa pun. Dengan begitu, dorongan syahwat berujung perzinaan pun merajalela. Lalu, saat kehamilan yang tidak direncanakan itu terjadi, hanya terdapat dua pilihan: aborsi atau pembuangan bayi.
Sudah tidak terbantahkan lagi bahwa buah dari pergaulan liberal ini akan berujung pada hilangnya nyawa. Janin manusia seolah tiada harga. Yang belum lahir, diaborsi. Yang sudah telanjur lahir justru dibuang begitu saja hingga terluka, bahkan tidak jarang ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa. Dengan demikian, jelaslah sudah bahwa sistem liberal telah gagal melindungi nyawa manusia, padahal nyawa manusia sangatlah berharga.
Mengganti Sistem yang Rusak
Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap maraknya kasus tindakan aborsi ini? Dalam Islam, terdapat landasan hukum yang tegas dalam hal ini. Selain hukum fikih, Islam juga mempunyai hukum pidana yang jelas bagi pelaku tindakan aborsi. Aborsi disamakan dengan membunuh atau menghilangkan jiwa sehingga seluruh ulama telah sepakat bahwa aborsi hukumnya haram.
Dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’I fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani disebutkan bahwa aborsi haram apabila usia janin 40 hari atau 40 malam berdasarkan sabda Rasulullah yang artinya, “Jika nutfah (zigot) telah lewat 40 dua malam (dalam riwayat lain: 40 malam], maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu Dia membentuk nutfah tersebut; Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ’Ya Tuhanku, apakah ia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan.” (HR Muslim dari Ibnu Mas’ud ra.).
Dalam hal ini, siapa pun yang menggugurkan kandungan berarti telah berbuat dosa karena telah melakukan tindakan pembunuhan yang berarti telah melakukan tindakan kriminal sehingga harus membayar diat (tebusan). Diatnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan atau sepersepuluh diat manusia sempurna (yaitu 10 ekor unta).
Selain hukum sanksi yang tegas, Islam juga memiliki upaya pencegahan, yakni pergaulan dengan lawan jenis akan sangat dijaga dengan menanamkan pemahaman-pemahaman Islam tentang aturan pergaulan dalam syariat Islam, seperti dipisahnya kehidupan laki-laki dan perempuan dan hanya boleh bertemu jika ada hajat syar’i.
Selain itu, pendidikan berbasis Islam juga diterapkan untuk melahirkan generasi-generasi berkepribadian Islam sehingga seluruh pola pikir dan pola sikapnya sesuai dengan Islam. Kewajiban menutup aurat ditegakkan, perintah menundukkan pandangan digalakkan, dan juga pornografi dan pornoaksi dengan tegas dilarang dan diawasi dengan ketat oleh polisi siber.
Inilah sebaik-baik perlindungan negara terhadap rakyatnya. Dengan demikian, gaya hidup liberal dengan segala kemaksiatannya tidak akan lagi kita temukan.
Sesungguhnya, aborsi adalah satu dari sekian banyak persoalan yang diciptakan oleh sistem kehidupan sekuler liberal. Penyelesaian aborsi akibat pergaulan bebas tidak akan pernah sirna jika sistem kufur ini tetap eksis.
Oleh karena itu, jalan satu-satunya untuk dapat menghilangkan persoalan ini adalah dengan mengganti sistem yang rusak, dan menciptakan sitem yang benar, yakni Islam.
Artikel Terkait
Munas CSSMoRA XIV : Satukan Persepsi, Kuatkan Kolaborasi Demi Wujudkan Regenerasi CSSMoRA yang Bersinergi
Terima Kasih untuk Semua Pemimpin
Kasus Bunuh Diri Usia Remaja Terus Meningkat, Apa yang Salah dari Generasi Muda?
Pinokio dan Kebohongan Politik
Penyalahgunaan Kekuasaan Satu Keniscayaan dalam Demokrasi
DEMOKRASI
Perilaku Perundungan di Kalangan Pelajar: Sebab dan Solusi Sistemik
Berantas Tuntas Judi Online dengan Penerapan Islam Kaffah