• Kamis, 28 September 2023

Dua Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Masuk Kurungan sebab Suap Pejabat Pajak

- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 14:28 WIB
Ilustrasi (Pixabay/delphinmedia )
Ilustrasi (Pixabay/delphinmedia )

KLIKANGGARAN -- Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Aulia, Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas, telah dijatuhi vonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis kedua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations dengan hukuman masing-masing, Aulia 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ryan 3 tahun 6 bulan penjara.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menyatakan kedua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations itu terbukti menyuap eks pejabat pajak Angin Prayitno Aji.

Suap yang dilakukan kedua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations itu untuk mengatur nilai pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Baca Juga: Pejabat China Cuek Atas Telepon Pejabat Militer AS, Malahan Kian Seru Gelar Latihan Militer

Dikutip pada Sabtu, 6 Juni 2022, dlam amar putusannya, Hakim mengatakan, "Menyatakan terdakwa I Aulia Imran Maghribi dan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum."

Hakim juga menghukum Aulia dan Ryan untuk membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti masing-masing sebesar Rp750 juta.

Baca Juga: Ahok Kembali Diperbincangkan dan Trending di Twitter, Kenapa? Inilah Alasannya!

Apabila keduanya terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Kemudian, dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan," kata Hakim.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan, perbuatan Aulia dan Ryan dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Minggir! Cucu Presiden Jokowi Jan Ethes Dikawal Ketat Paspampres di Solo

"Para terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan erbuatan para terdakwa menerima uang fee dari pengurusan pajak PT GMP (Gunung Madu Plantations sebesar Rp 1,5 miliar," kata Hakim.

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X