Surat Dakwaan 10 Anggota DPRD Muara Enim Bikin Merinding, Sejumlah Tempat yang Menjadi Lokasi Suap Diungkap

- Jumat, 11 Maret 2022 | 13:16 WIB
Illustrasi: Suap (dok. Klikanggaran)
Illustrasi: Suap (dok. Klikanggaran)

KLIKANGGARAN-- Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara sepuluh anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 ke PN Tipikor Palembang pada akhir Desember tahun 2021 yang lalu. Dimana saat ini kasus tersebut telah memasuki proses peradilan di persidangan.

Adapun kesepuluh terdakwa anggota DPRD Muara Enim tersebut, yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansyah, Fitriansyah, Marsito, Muhardi, Ari Yoga Setiaji dan Ahmah Reo Kosuma.

Dari isi surat dakwaan tim Jaksa KPK terhadap sepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut, sejumlah tempat yang menjadi lokasi pemberian suap diungkap oleh tim Jaksa KPK.

Tidak hanya itu, sejumlah nama yang sebelumnya acap kali muncul di Persidangan kembali disebut dalam materi dakwaan. Salah satunya, ketua Pokja IV Lelang Kabupaten Muara Enim, Ilham Sudiono. Selain itu disebutkan juga total uang fee proyek yang terima kesepuluh terdakwa yang jumlahnya variatif mulai dari Rp200.000.000 hingga Rp450.000.000.

Baca Juga: Miris! Seorang Anak 5 Tahun Dicabuli dan Disodomi Seorang Kakek 66 Tahun dengan Diimingi Jajan 2 Ribu Rupiah

Uang fee tersebut merupakan bagian dari uang komitmen fee yang diterima oleh Ahmad Yani dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan dalam bentuk rupiah sejumlah Rp22.001.000.000,00 (dua puluh dua miliar satu juta rupiah)

Berikut isi lengkap surat dakwaan Tim Jaksa KPK untuk 10 terdakwa para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

"Bahwa Terdakwa I INDRA GANI, Terdakwa II ISHAK JOHARSAH, Terdakwa III PIARDI, Terdakwa IV SUBAHAN, Terdakwa V MARDIANSAH, Terdakwa VI FITRIANZAH, Terdakwa VII MARSITO, Terdakwa VIII MUHARDI, Terdakwa IX ARI YOCA SETIAJI, Terdakwa X AHMAD REO KOSUMA, masing-masing selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 bersama-sama dengan AHMAD YANI (telah dijatuhi putusan pidana dan telah inkracht) selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yakni selaku Bupati Muara Enim periode tahun 2018 – 2023 yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5829 tanggal 5 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan periode tahun 2018 – 2023.

RAMLAN SURYADI selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim (telah dijatuhi putusan pidana dan telah inkracht), A. ELFIN MZ MUCHTAR selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim (telah dijatuhi putusan pidana dan telah inkracht), ARIES HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 - 2019 (telah dijatuhi putusan pidana dan telah inkracht).

Baca Juga: Musrenbang Batang Hari Tahun 2023, Apa Saja Yang Jadi Prioritas? Yuk, Intip

JUARSAH selaku Wakil Bupati Muara Enim periode tahun 2018-2023 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/proses upaya hukum banding) dan ILHAM SUDIONO selaku Ketua Pokja IV ULP Kabupaten Muara Enim, bahwa karena para Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf b Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penuntut Umum melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan.

Pada sekira bulan Oktober 2018 sampai dengan bulan September 2019, bertempat di Jalan Komplek BCA Muara Enim, di Perumahan Citra Grand City Cluster Orchard Blok A5 Nomor 01 Kota Palembang, di Perumahan Cluster Pavillion Kota Palembang, Citra Grand City Sommerset East Blok D17 No. 11 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Kota Palembang, di parkiran mobil daerah Sudirman Talang Jawa dekat Bank BNI Kabupaten Muara Enim, di salah satu rumah makan di Kota Palembang, di salah satu rumah makan di Kabupaten Muara Enim, di Salon Mobil JDM di Kota Palembang, di Rumah Makan Bakmi Aloi Jalan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, di Workshop Dinas PUPR Jalan Proklamasi Kabupaten Muara Enim, di Jalan Lintas Palembang, di Kantor PDIP Kabupaten Muara Enim, di GOR Pancasila Kabupaten Muara Enim, di rumah makan Panggung Penanggiran Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, di pinggir jalan setelah pintu lintasan kereta api daerah Ujan Mas Kabupaten Muara Enim, di parkiran Pempek Candy Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, di Desa Panangjaya Kabupaten Muara Enim, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Desa Kepur Kabupaten Muara Enim, di Rumah Makan Srikandi Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Muara Enim dan di Rumah Makan Sederhana Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu Para Terdakwa menerima uang sejumlah Rp2.360.000.000,00 (dua miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah) masing-masing untuk Terdakwa I INDRA GANI sebesar Rp460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah), Terdakwa II ISHAK JOHARSAH sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), Terdakwa III PIARDI sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Terdakwa IV SUBAHAN sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Baca Juga: MFA Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Bidang Pelayanan Kesehatan Batang Hari

Terdakwa V MARDIANSAH sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Terdakwa VI FITRIANZAH sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Terdakwa VII MARSITO sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Terdakwa VIII MUHARDI sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Terdakwa IX ARI YOCA SETIAJI sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Terdakwa X AHMAD REO KOSUMA sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang merupakan bagian dari uang komitmen fee yang diterima oleh AHMAD YANI dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan dalam bentuk rupiah sejumlah Rp22.001.000.000,00 (dua puluh dua miliar satu juta rupiah).

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X