KLIKANGGARAN-- Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara sepuluh anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 ke PN Tipikor Palembang pada akhir Desember tahun 2021 yang lalu. Dimana saat ini kasus tersebut telah memasuki proses peradilan di persidangan.
Adapun kesepuluh terdakwa anggota DPRD Muara Enim tersebut, yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansyah, Fitriansyah, Marsito, Muhardi, Ari Yoga Setiaji dan Ahmah Reo Kosuma.
Dari isi surat dakwaan tim Jaksa KPK terhadap sepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut, sejumlah tempat yang menjadi lokasi pemberian suap diungkap oleh tim Jaksa KPK.
Tidak hanya itu, sejumlah nama yang sebelumnya acap kali muncul di Persidangan kembali disebut dalam materi dakwaan. Salah satunya, ketua Pokja IV Lelang Kabupaten Muara Enim, Ilham Sudiono. Selain itu disebutkan juga total uang fee proyek yang terima kesepuluh terdakwa yang jumlahnya variatif mulai dari Rp200.000.000 hingga Rp450.000.000.
Uang fee tersebut merupakan bagian dari uang komitmen fee yang diterima oleh Ahmad Yani dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan dalam bentuk rupiah sejumlah Rp22.001.000.000,00 (dua puluh dua miliar satu juta rupiah)
Berikut isi lengkap surat dakwaan Tim Jaksa KPK untuk 10 terdakwa para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.
"Bahwa Terdakwa I INDRA GANI, Terdakwa II ISHAK JOHARSAH, Terdakwa III PIARDI, Terdakwa IV SUBAHAN, Terdakwa V MARDIANSAH, Terdakwa VI FITRIANZAH, Terdakwa VII MARSITO, Terdakwa VIII MUHARDI, Terdakwa IX ARI YOCA SETIAJI, Terdakwa X AHMAD REO KOSUMA, masing-masing selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 bersama-sama dengan AHMAD YANI (telah dijatuhi putusan pidana dan telah inkracht) selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yakni selaku Bupati Muara Enim periode tahun 2018 – 2023 yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-5829 tanggal 5 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan periode tahun 2018 – 2023.
RAMLAN SURYADI selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim (telah dijatuhi putusan pidana dan telah inkracht), A. ELFIN MZ MUCHTAR selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim (telah dijatuhi putusan pidana dan telah inkracht), ARIES HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 - 2019 (telah dijatuhi putusan pidana dan telah inkracht).
Artikel Terkait
Banding, Hukuman Bupati Muara Enim Nonaktif, Juarsah Jadi 5,6 Tahun
Kunjungan Kerja ke Muara Enim, Sumsel, Jokowi Disambut Antusias Oleh Anak-Anak Sekolah
Apa Kata Pj Sekda Muara Enim Saat Disinggung Perbedaan Status PJ Sekda dan Definitif, Simak Ulasannya!
KPK Panggil Mantan Kepala BPKAD Muara Enim dan Sejumlah Saksi Lainnya
KPK Tanggapi Pengunduran Diri Pejabat PPK dan Pengawas di Dinas PUPR Muara Enim, Begini Pesannya!
Semakin Dekat! Aset 401 Ha Lahan Sawit Yang Dikuasai Muara Enim Akan Segera Menjadi Milik PALI
KPK Setor ke Negara atas Kasus di Muara Enim Rp1,1 Miliar, Janji Akan Terus Tagih Uang Denda Koruptor
CBA Nilai KPK Masih Berhutang ke Publik Terkait Uang Ketuk Palu DPRD Muara Enim 2019