Miris! Seorang Anak 5 Tahun Dicabuli dan Disodomi Seorang Kakek 66 Tahun dengan Diimingi Jajan 2 Ribu Rupiah

- Jumat, 11 Maret 2022 | 10:37 WIB
SBL, Pelaku Pencabulan dan Sodomi di Tasikmalaya (Tangkap Layar YouTube iNews)
SBL, Pelaku Pencabulan dan Sodomi di Tasikmalaya (Tangkap Layar YouTube iNews)

KLIKANGGARAN -- Miris, seorang anak berusia 5 tahun warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya diduga menjadi korban pencabulan dan sodomi seorang kakek lanjut usia berinisial SBL (66).

Awal mula terungkapnya kasus dugaan pencabulan dan sodomi anak berusia 5 tahun tersebut, orang tua korban yang curiga dengan adanya tanda merah di leher korban.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, awal mula terbongkarnya aksi tindak pidana pencabulan dan sodomi anak ini ketika ibu korban yang pulang bekerja tidak mendapati anaknya di rumah.

Menurut keterangan AKP Agung Tri Poerbowo, Ibu korban kemudian mencari korban pencabulan dan sodomi itu ditemukan di sekitar rumah pelaku.

Baca Juga: Musrenbang Batang Hari Tahun 2023, Apa Saja Yang Jadi Prioritas? Yuk, Intip

AKP Agung Tri Poerbowo, ketika itu ibu korban melihat tanda merah di leher korban di sebelah kanan dan kiri. Ibu korban pun menanyakan perihal tanda merah di leher kepada anaknya.

“Awal mula diketahui yaitu ada tanda merah di leher korban bekas ciuman. Kemudian orang tua korban menanyakan dan korban menjelaskan bahwa dirinya diciumi dan diraba-raba oleh pelaku,” ungkap AKP Agung Tri Poerbowo dikutip dari iNews pada Jumat, 11 Maret 2022.

“Kejadiannya kemarin (Rabu, 10 Maret 2022). Korban dicabuli di rumah kontrakan hingga 8 kali sampai korban merasa kesakitan,” tambahnya.

Baca Juga: MFA Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Bidang Pelayanan Kesehatan Batang Hari

AKP Agung Tri Poerbowo menerangkan bahwa untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan mulai dari Rp2 ribu, Rp5 ribu sampai Rp10 ribu.

“Saat ini kita masih memeriksa pelaku. Selama proses pemeriksaan, pelaku didampingi oleh kuasa hukumnya,” terangnya.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

 

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Sumber: iNews Tasikmalaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

STQH XXVII Tingkat Provinsi Sumsel Resmi Dibuka

Jumat, 26 Mei 2023 | 11:00 WIB
X