KLIKANGGARAN-- Hukuman Bupati Muara Enim nonaktif, H Juarsah diperberat menjadi 5,6 tahun di tingkat banding.
Tidak hanya pidana kurungan 5,6 tahun, dalam putusannya, Majelis Hakim PT Palembang menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Ya hari ini putusan banding yang bersangkutan sudah keluar, dari putusan tersebut banding yang diajukan melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu justru naik menjadi pidana 5,5 tahun,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH pada awak media.
Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Juarsah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.941.110.000, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Putusan untuk uang penggantinya juga naik, dari yang sebelumnya 10 bulan menjadi 2 tahun penjara, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan," kata dia.
Untuk diketahui, pada Pengadilan Tipikor Palembang, hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Juarsah dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Serta uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider 10 bulan penjara.
Artikel Terkait
Ratusan Kepala Sekolah Duduki Kursi DPRD Muara Enim, Ada Apa Ya? Simak!
Bayi Malang Dibuang di Kebun Karet di Muara Enim, Sejumlah Pihak Menawarkan Diri Merawatnya
Anggota DPRD Muara Enim yang Ditetapkan Tersangka Akan Segera Diadili di PN Palembang, Berikut Namanya!
Viral! Bendera Merah Putih Terpasang Terbalik di Kantor Kades Gerinam, Kabupaten Muara Enim
Pendahulunya Ditangkap KPK, Kader Nasdem dan Gerindra Dilantik PAW Anggota DPRD Muara Enim
Dengan Sejumlah Luka, Petani Karet di Muara Enim Ditemukan Tak Bernyawa
Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Tim Jaksa Minta 10 Anggota DPRD Muara Enim Tetap Ditahan di Jakarta