KLIKANGGARAN-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengesekusi setor uang negara dari kasus OTT di Muara Enim, Sumatera Selatan beberapa waktu yang lalu.
Adapun uang tersebut, adalah uang pengganti atas terpidana mantan PLT Kadin Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.
Adapun nilai dari uang pengganti terpidana mantan Kadin PUPR Kabupaten Muara Enim tersebut, yakni sebesar Rp1,1 miliar.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari Terpidana mantan PLT Kadin PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi sejumlah Rp1,1 Miliar," ujar Ali Fikri dalam keterangannya diterima klikanggaran.com.
Baca Juga: Azan Berkumandang Orasi Tetap Jalan, Guntur Romli : Salatnya Tetap di Jalan
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.
"Terpidana melakukan pembayaran uang pengganti dengan cara mengangsur sebanyak 5 kali. Tim Jaksa Eksekusi berikutnya masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para Terpidana korupsi sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," papar Ali Fikri.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Inilah 10 Calon Pembeli Klub Chelsea yang Dijual Roman Abramovich, Ada Pengusaha Turki dan Mesir
Inilah Link untuk Melihat Gelaran MotoGP Secara Live dan Gratis
Jika Chelsea Ganti Pemilik, Thomas Tuchel Mengaku Tidak Masalah untuk Tetap Jadi Pelatih di Stanmford Bridge
Inilah Pemenang MotoGP Qatar 2022, Selamat untuk Kemenangan Perdana Enea Bastianini dan Ducati Gresini
Trending! Bang Chan Stray Kids Berikan Reaksi Lagu Lathi, Warganet pun Heboh
Inilah yang Akan Dilakukan Ruben dan Raffi Ahmad jika Fuji dan Thariq Menikah, Singgung soal Prewedding
Siapakah Wasit Kontroversial yang Pimpin Pertandingan Persikota Tangerang Kontra Farmel FC? Berikut Datanya
Anggaran Biaya Pembangunan Sirkuit Formula E dari 50 M menjadi 60 M, Ini penjelasan Wagub DKI Jakarta
Sah! Turis Asing Masuk Ke Bali Bebas Karantina per 7 Maret 2022
Azan Berkumandang Orasi Tetap Jalan, Guntur Romli : Salatnya Tetap di Jalan