MFA Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Bidang Pelayanan Kesehatan Batang Hari

photo author
- Jumat, 11 Maret 2022 | 08:18 WIB
MFA Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Bidang Pelayanan Kesehatan Batang Hari (Anuza)
MFA Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Bidang Pelayanan Kesehatan Batang Hari (Anuza)

KLIKANGGARAN -- Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) secara resmi melantikan dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Struktural dan Fungsional Bidang Pelayanan Kesahatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah  pejabat tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Batanghari, pada kamis sore 10/03/2022.

Untuk jumlah pejabat yang dilantik ada sekitaran 134 orang namun ada beberapa orang yang tidak hadir juga dalam acara tersebut.

Pada acara tersebut turut hadir Sekda Batanghari M. Azan, Asisten I dan beberapa Kepala OPD yang hadir, Kadis Kesehatan, Pejabat Struktural dan Fungsional yang akan dilantik serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga: Siapa Dokter SU Terduga Teroris yang Ditembak Mati Densus 88? Simak Kronologi dan Penjelasannya Berikut

"Pelantikan ini guna memenuhi peraturan undang-undang ternyata tahun 2020 lalu terjadi perubahan SOPK di lingkup Dinas Kesehatan berdasarkan kesadaran hukum atauran yang lebih tinggi tapi ternyata selama ini tidak dieksekusi dan saat ini kita sedang mengeksekusi aturan-aturan tersebut," ucap MFA dalam sambutannya.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kita perlu orang yang punya kemampuan, punya keinginan dan orang-orang yang punya tujuan apakah dia nanti ingin menjadi orang yang bermanfaat atau tidak, saya percaya kawan-kawan adalah orang yang mampu walaupun record tidak begitu baik, lanjut Bupati

"Disini saya masih melihat beberapa jabatan ada yang masih memakai intuisi, nah hal-hal yang seperti ini patut kita benahi dan saya berharap untuk kedepannya tidak ada lagi yang seperti itu, agar pelayanan kesahatan di masyarakat ini tidak ada lagi keluhan-keluhan," kata MFA.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X