KLIKANGGARAN -- Materi gugatan perlawanan yang diajukan pihak Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN JKT.PST menyebut nama "Thomas Van Der Heyden". Gugatan tersebut diajukan oleh Kemhan untuk membatalkan putusan Arbitrase Singapura (ICC) yang mengalahkan Kemhan dengan denda ratusan miliar rupiah.
Mengenai hal itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim telah melakukan penelusuran terhadap nama Thomas Van Der Heyden yang berkewarganegaraan asing (WNA) dengan dugaan memiliki identitas ganda, bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas.
"Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan atau Kemhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020 yang saat ini sedang dalam Penyidikan Jampidsus Kejagung," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada Klikanggaran.com, Selasa (15/2).
Dikatakan Boyamin, Thomas Van Der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015 - 2020.
Baca Juga: Jumlah Anak Penderita Kanker Terus Bertambah, Jaga Pola Hidup untuk Cegah Kanker
"Thomas Van Der Heyden selain jadi tenaga ahli PT DNK dan atau Kemhan, sebagai WNA diduga membawa misi tertentu kepentingan asing yang patut diwaspadai segala kiprahnya dan perlu dilakukan penelusuran yang lebih mendalam guna menguak semua aktifitasnya guna menjaga kedaulatan NKRI," ungkap Boyamin.
Selain itu, sambungnya, Thomas Van Der Heyden saat ini diduga telah meninggalkan wilayah RI sehingga akan menyulitkan proses pemeriksaan penyidikan di Kejagung.
"Untuk itu MAKI meminta Kejagung untuk segera melakukan Cegah dan Tangkal (Cekal) terhadap Thomas Van Der Heyden guna memastikan dilakukan penangkapan jika Thomas Van Der Heyden memasuki wilayah Indonesia."
"Selain itu, jika ditemukan bukti keterlibatan Thomas Van Der Heyden dalam dugaan korupsi sewa satelit Kemhan, maka Kejagung harus segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan kerjasama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice guna membawa yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya perkara dugaan korupsi pengadan dan sewa satelit Kemhan 2015 - 2020," pungkasnya.
Artikel Terkait
Erick Thohir Ungkap Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel, Kejagung Bakal Telaah Temuan Itu
Siap-siap! Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di LPEI Pekan Depan
Mantan Pejabat Perum Perindo Ini Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Siapa Ya?
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PDPDE Sumsel Terjerat TPPU, Alex Noerdin!
Kejagung Selidiki Kemungkinan Aliran Uang Alex Noerdin ke Partai Golkar
Pegiat Antikorupsi Berkeyakinan, Kejagung Akan Jerat Aktor Utama Dugaan Mega Korupsi Ogan Ilir 2007-2010
Kejagung Didesak Periksa Kadis Perkim Batang Hari Terkait Dugaan Korupsi Bedah Rumah
Ketika Dua Lembaga Bawa Berkas Dugaan Korupsi ke Kejagung RI, Apa yang Terjadi?
Lima Tersangka Kasus Korupsi Ekspor LPEI Ditahan Kejagung, Kerugian Negera Rp4,7 Triliun, Siapa Saja Mereka?
Bersih-Bersih BUMN, Menteri BUMN Datangi Kejagung, Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Garuda