Ketika Dua Lembaga Bawa Berkas Dugaan Korupsi ke Kejagung RI, Apa yang Terjadi?

photo author
- Kamis, 16 Desember 2021 | 21:30 WIB
Dugaan Korupsi di Kota Cilegon dilaporkan ke Kejagung RI (Dok.klikanggaran.com/JA)
Dugaan Korupsi di Kota Cilegon dilaporkan ke Kejagung RI (Dok.klikanggaran.com/JA)

KLIKANGGARAN – Hari ini, Kamis, 16 Desember 2021 dua lembaga berkolaborasi melaporkan dugaan korupsi. Satu dari Forum Mahasiswa Anti Korupsi DKI dan Banten, satu lagi dari Center for Budget Analysis (CBA).

Forum Mahasiswa yang terdiri dari Lembaga Ruang Berpikir, Persatuan Mahasiswa Cilegon (PMC), dan Forum Mahasiswa DKI Jakarta, bersama CBA menyampaikan laporan dugaan korupsi di Kota Cilegon kepada Kejaksaan Agung RI.

Dugaan korupsi yang mereka laporkan terdiri dari dua kasus. Pertama kasus suap yang diduga melibatkan wali Kota Cilegon, Helldy Agustian. Kedua terkait proyek lanjutan pembangunan gedung kantor baru SETDA tahun anggaran 2021.

“Benar, hari ini kami menyampaikan laporan dugaan korupsi di Kota Cilegon kepada Kejaksaan Agung RI,” tutur Jajang Nurjaman, Koordinator CBA, pada klikanggaran.com di Jakarta.

Baca Juga: Waspada, Pohon-Pohon Anker yang Menjadi Kesukaan Memedi alias Makhluk Halus

Saat ditanya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan itu, Jajang menjelaskan, ada dugaan praktik suap terkait perizinan sejumlah proyek di Kota Cilegon. Contoh kasus yang disjaikan Jajang adalah terkait perizinan pasar Keranggot di Cilegon.

Laporan ini menurut Jajang berdasarkan pengakuan tersangka Uteng Dedi Afendi, mantan Kadishub Cilegon. Ada sejumlah uang suap yang diterima dari sejumlah perusahaan diduga mengalir ke Wali Kota Cilegon.

Sedangkan kasus lain adalah terkait proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Baru SETDA tahun anggaran 2021. Dalam pelaksanaan proyek ini, diduga dibumbui permainan.

Menurut pengakuan Jajang, CV GH 2 sebagai pemenang proyek dengan tawaran Rp4,6 miliar berada di posisi ke-7 atau paling mahal dalam proses pengajuan harga. Jika dibandingkan penawar terendah ada selisih Rp 435 juta.

Baca Juga: Sempat Tertunda, Sidang Gugatan Pencemaran Limbah B3 Blok Rokan Kembali Digelar

“Meski begitu, pihak Pemda Cilegon tetap memenangkan CV GH 2,” ujar Jajang.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Forum Mahasiswa, Teguh Pati Ajidarma, memaparkan terkait kasus suap yang diduga melibatkan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian. Menurutnya, pihak Kejaksaan Negeri Cilegon tidak melakukan penyelidikan secara serius.

Aji mengatakan, seharusnya pengakuan Uteng Dedi Afendi, mantan Kadishub Cilegon, di Pengadilan Negeri Cilegon, menjadi landasan bagi Kejaksaan Negeri Cilegon untuk bertindak. Misalnya melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor utama.

“Kami menduga pihak Kejaksaan Negeri Cilegon tidak serius dalam membongkar kasus suap perizinan pasar Keranggot secara tuntas,” ujar Aji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X