Lima Tersangka Kasus Korupsi Ekspor LPEI Ditahan Kejagung, Kerugian Negera Rp4,7 Triliun, Siapa Saja Mereka?

- Jumat, 7 Januari 2022 | 05:55 WIB
Salah satu tersangka kasus korupsi ekspor LPEI digiring petugas Kejaksaan Agung menuju tahanan (Puspenkum/InfoPublik.id)
Salah satu tersangka kasus korupsi ekspor LPEI digiring petugas Kejaksaan Agung menuju tahanan (Puspenkum/InfoPublik.id)

KLIKANGGARANKejaksaan Agung telah menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019.

Berdasarkan laporan keuangankeja LPEI per 31 Desember 2019, akibat dugaan tindikan korupsi itu LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4.7 triliun.

Adapun kelima tersangka yang ditahan adalah, pertama, AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.

Kedua, FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018. Ketiga JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.

Baca Juga: Aktor Irwansyah Jumat 7 Januari 2022 Besok Pagi akan Diperiksa Polres Jakarrta Selatan, Apa Kasusnya?

Keempat JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia. Kelima S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Kamis (6/1/2022) seperti dikutip dari InfoPublik.id menyatakan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap lima orang tersangka dilakukan penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Apa Kata Kemenag tentang Munculnya Tren Percaya Boneka Arwah atau Spirit Doll, Isinya Mengagetkan

Leonard memaparkan, kasus ini berawal ketika LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Pembiayaan pun tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI, sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/Non-Performing Loan (NPL) pada 2019 sebesar 23,39 persen.

LPEI dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada delapan group (terdiri dari 27 perusahaan) dinilai  tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI.

Baca Juga: Giring Inspeksi Lokasi Formula E Ancol, Menemukan Kambing dan Kejeblos Lumpur

 

Halaman:

Editor: Muslikhin

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X