KLIKANGGARAN – Kejaksaan Agung telah menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019.
Berdasarkan laporan keuangankeja LPEI per 31 Desember 2019, akibat dugaan tindikan korupsi itu LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4.7 triliun.
Adapun kelima tersangka yang ditahan adalah, pertama, AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.
Kedua, FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018. Ketiga JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.
Keempat JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia. Kelima S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Kamis (6/1/2022) seperti dikutip dari InfoPublik.id menyatakan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap lima orang tersangka dilakukan penahanan," ujarnya.
Baca Juga: Apa Kata Kemenag tentang Munculnya Tren Percaya Boneka Arwah atau Spirit Doll, Isinya Mengagetkan
Artikel Terkait
Menko Polhukam: Korupsi Adalah Kejahatan, Bukan Budaya, Ajak Budaya Antikorupsi
Pelajar di Jawa Tengah Jadi Agen Antikorupsi, jika ada Temuan Indikasi Korupsi Diminta Lapor ke Ganjar Pranowo
Ketika Dua Lembaga Bawa Berkas Dugaan Korupsi ke Kejagung RI, Apa yang Terjadi?
Korupsi Dana Hibah, Catur Handoko Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Ahok Dilaporkan ke KPK dalam Tujuh Kasus Dugaan Korupsi, Begini Penjelasannya