KLIKANGGARAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga dari empat tersangka dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Supardi, mengatakan tiga tersangka tersebut, yakni Muddai Madang (MM), Caca Isa Saleh S (CISS), dan A Yaniarsyah Hasan (AYH).
“Kasus PDPDE untuk TPPU-nya sudah. Sementara untuk tiga tersangka itu,” kata JAM Pidsus Kejagung, Supardi, melalui keterangannya, Minggu (24/10).
Baca Juga: Tak Ada Lawan, Prabowo Adalah Capres Pilihan Anak Milenial dan Gen Z, Mengalahkan Anies Baswedan!
Ketiga tersangka tersebut, kata JAM Pidsus Kejagung, ada bukti melakukan pengalihan, pemindahan, dan menyembunyikan harta atau aset dari hasil tindak pidana korupsi.
"Satu tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Alex Noerdin, tim penyidikan masih terus mengkaji untuk menyusul penjeratan TPPU. Untuk tersangka AN (Alex Noerdin), itu belum. Belum dapat,” tandas Supardi.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Alex Noerdin pada kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannnya kepada siapa pun yang memnurut Anda akan tertarik untuk membacanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Dalam Satu Pekan, Alex Noerdin Dua Kali Ditersangkakan!
Lagi-lagi Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Korupsi, MAKI Sumsel: Prihatin!
Alex Noerdin Tersangka Korupsi! MAKI Sumsel Potong Kambing Wujud Apresiasi Kejaksaan
Plt. Jubir KPK: Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Ditangkap dalam OTT
Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin , Susul Ayahnya Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan KPK