KLIKANGGARAN-- Wenny Prihatini, mantan Vice President Perdagangan Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagng).
Mantan pejabat Perum Prindo itu ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Penahanan terhadap eks pejabat Perum Prindo itu berdasarkan atas Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 Oktober 2021 s/d 09 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Ketika Video Luna Maya Viral, Ada Masalah Terkait Pemenuhan SDM di KPK
Selain Wenny, Kejagung juga menetapkan dua orang direktur swasta lain, dalam kasus korupsi di Perum Perindo. Keduanya adalah Nabil M. Basyuni dan Lalam Sarlam.
"Tersangka WP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip Jumat (22/10/2021).
Nabil M. Basyuni adalah Direktur PT Prima Pangan Madani, sementara Lalam Sarlam adalah Direktur PT Kemilau Bintang Timur.
Baca Juga: CERPEN: Kisah Seorang Santri
Nabil M. Basyuni dan Lalam Sarlam ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ketiga tersangka itu ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 21 Oktober 2021-9 November 2021," imbuhnya.
Dia menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut sesuai KUHAP agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi lain terkait perkara korupsi Perum Perindo.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Perum Perindo, Terdapat Piutang Macet Rp 181 Miliar
Kasus Pelindo II Di-SP3-kan Kejagung sebab Unsur Kerugian Negara Sulit Ditemukan, Bagaimana Penjelasannya?
Bikin Terharu, Satu Minggu Postingan Dodi Reza di Instagram, Alex Noerdin Ditersangkakan Kejagung, Duh
Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT Askrindo Mitra Utama
Soal Alex Lebih Dulu Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung, Begini Kata Kejati Sumsel
Erick Thohir Ungkap Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel, Kejagung Bakal Telaah Temuan Itu
Siap-siap! Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di LPEI Pekan Depan