Penahanan Tersangka pada perkara e-KTP ini sebagai wujud komitmen kuat KPK untuk terus melakukan pemberantasan korupsi. KPK akan mengembangkan penanganan setiap perkara sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam perkara korupsi tidak bisa lolos dari hukuman.
Baca Juga: Nitizen Patah Hati karena Bintang Emon. Ada Apa?
Komitmen KPK untuk mengusut perkara korupsi sampai tuntas ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan kecukupan bukti.
“Hal ini sebagai upaya penegakkan hukum yang berkeadilan demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, bersih dari korupsi,” pungkas Ali Fikri.
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.***
Artikel Terkait
Tempat Apa Sebenarnya yang Diduga Dijadikan Sel Pribadi oleh Bupati Langkat yang Ditangkap KPK?
Terkait Dodi Reza, Enam Saksi Hari Ini Diperiksa KPK, Salah Satunya Kontraktor Pengelola Empat Perusahaan
KPK Tak Akan Sebut OTT Alias Operasi Tangkap Tangan, Ini Alasan Firli Bahuri
2 Anak Presiden Dilaporkan ke KPK, Ubedilah Bawa Bukti Baru, Inilah Reaksi Baru Gibran atas Laporan Dosen UNJ
Eks Jubir KPK, Febri Diansyah Kritisi Penyebutan OTT Menjadi Tangkap Tangan,
Mengenal Badruzzaman Staf Ahli Bupati Muba Yang Menjadi Perantara Suap, Beberapa Kali Dipanggil KPK
MENGERIKAN! Kontraktor Asal Bangka Belitung Dapat Pekerjaan Rp 41 M di Muba, Benarkah Pernah Dipanggil KPK ?
Kasus Dugaan Suap Wali Kota Bekasi, Uang Rp200 Juta Disita KPK dari Rumah Ketua DPRD Kota Bekasi
KPK Tahan Satu Tersangka Korupsi Dana PEN
Dipanggil Penyidik KPK, Intip Sepak Terjang PT Bangka Cakra Karya di Kabupaten Muba