KLIKANGGARAN -- Dua orang tersangka perkara pengadaan Paket Penerapan Surat Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI diamankan dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan kedua orang tersangka itu merupakan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan juga Ketua Tim Teknis TeknologiInformasi Penerapan e-KTP.
“Kedua tersangka tersebut yakni ISE selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan HSF selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), PNS pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT),” ujar Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 3 Februari 2022.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK itu menerangkan, bermula dari pembentukkan beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP.
Baca Juga: Fakta atau Hoaks, Paracetamol 500 gram, Vitamin C dan VitamiN D Obatnya Omicron?
Tersangka ISE bersama Andi Agustinus menemui Irman dan Sugiharto dengan maksud agar salah satu dari konsorsium tersebut dapat memenangkan proyek e-KTP.
"Irman menyetujui dan meminta adanya komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI,” ungkapnya.
Sementara itu tersangka HSF diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan para pihak vendor sebelum proyek e-KTP dimulai pada Tahun 2011.
Untuk diketahui HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.
Selain itu HSF juga diduga ikut mengubah spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan tujuan mark up.
“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2,3 Triliun,” terang Ali Fikri.
KPK telah menetapkan ISE dan HSF sebagai tersangka sejak Agustus 2019. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lebih lanjut KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 3 - 22 Februari 2022 di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Artikel Terkait
Tempat Apa Sebenarnya yang Diduga Dijadikan Sel Pribadi oleh Bupati Langkat yang Ditangkap KPK?
Terkait Dodi Reza, Enam Saksi Hari Ini Diperiksa KPK, Salah Satunya Kontraktor Pengelola Empat Perusahaan
KPK Tak Akan Sebut OTT Alias Operasi Tangkap Tangan, Ini Alasan Firli Bahuri
2 Anak Presiden Dilaporkan ke KPK, Ubedilah Bawa Bukti Baru, Inilah Reaksi Baru Gibran atas Laporan Dosen UNJ
Eks Jubir KPK, Febri Diansyah Kritisi Penyebutan OTT Menjadi Tangkap Tangan,
Mengenal Badruzzaman Staf Ahli Bupati Muba Yang Menjadi Perantara Suap, Beberapa Kali Dipanggil KPK
MENGERIKAN! Kontraktor Asal Bangka Belitung Dapat Pekerjaan Rp 41 M di Muba, Benarkah Pernah Dipanggil KPK ?
Kasus Dugaan Suap Wali Kota Bekasi, Uang Rp200 Juta Disita KPK dari Rumah Ketua DPRD Kota Bekasi
KPK Tahan Satu Tersangka Korupsi Dana PEN
Dipanggil Penyidik KPK, Intip Sepak Terjang PT Bangka Cakra Karya di Kabupaten Muba