KLIKANGGARAN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Adapun tersangka tersebut yang ditahan KPK yakni berinisial MAN.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan MAN selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai November 2021 sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 27 Januari 2022.
"Tersangka MAN diduga meminta kompensasi atas perbantuannya sebesar 3% dari nilai pengajuan pinjaman PEN oleh Kabupaten Kolaka Timur secara bertahap," ujar Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri, di Jakarta, melalui keterangannya, Kamis (3/2).
Baca Juga: Apa Komentar MUI terkait Pernyataan Ustazah Oki Setiana Dewi tentang KDRT?
Dikatakan Ali, atas perbuatannya tersangka MAN, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka MAN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 sampai 21 Februari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih./," tuturnya.
Dikatakan Ali, KPK mengingatkan bahwa anggaran pemerintah untuk membangkitkan ekonomi masyarakat dari dampak pandemi, sudah seharusnya digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Bukan untuk dinikmati oleh pihak-pihak tertentu melalui praktik korupsi.
Baca Juga: MUI: Covid Melonjak Tajam, Salat Jumat Boleh Diganti dengan Salat Zuhur
"KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digalakkan pemerintah guna memulihkan dan membangkitkan kembali ekonomi masyarakat Indonesia," tandasnya.
Artikel Terkait
KPK Periksa Dua Petinggi Perusahaan Terkait Bupati Muba Dodi Reza, Salah Satunya Pihak PT GMS
Tempat Apa Sebenarnya yang Diduga Dijadikan Sel Pribadi oleh Bupati Langkat yang Ditangkap KPK?
Terkait Dodi Reza, Enam Saksi Hari Ini Diperiksa KPK, Salah Satunya Kontraktor Pengelola Empat Perusahaan
KPK Tak Akan Sebut OTT Alias Operasi Tangkap Tangan, Ini Alasan Firli Bahuri
2 Anak Presiden Dilaporkan ke KPK, Ubedilah Bawa Bukti Baru, Inilah Reaksi Baru Gibran atas Laporan Dosen UNJ
Eks Jubir KPK, Febri Diansyah Kritisi Penyebutan OTT Menjadi Tangkap Tangan,
Mengenal Badruzzaman Staf Ahli Bupati Muba Yang Menjadi Perantara Suap, Beberapa Kali Dipanggil KPK
MENGERIKAN! Kontraktor Asal Bangka Belitung Dapat Pekerjaan Rp 41 M di Muba, Benarkah Pernah Dipanggil KPK ?
Kasus Dugaan Suap Wali Kota Bekasi, Uang Rp200 Juta Disita KPK dari Rumah Ketua DPRD Kota Bekasi