KLIKANGGARAN -- Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif diekskusi KPK ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.
Dikabarkan Nurdin Abdullah akan menjalani hukuman 5 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.
Diterangkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri eksekusi terhadap Nurdin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tertanggal 29 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 16 Desember 2021.
Baca Juga: Desa Bantimurung Luwu Utara Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kategori Menuju Informatif
Ali Fikri juga mengungkapkan bahwa Nurdin dibebani membayar denda Rp 500 juta yang apabila pidana denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Selain itu, pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan SGD 350 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut," sambung Ali Fikri.
"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," tambahnya.
Baca Juga: Gedung KPI di Cikini dan Tanjung Priok Milik Pelaut, Bukan Pengurus yang Sesukanya Menguasai
Selain itu, KPK mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat selaku pemberi suap dalam kasus Nurdin Abdullah ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.
"Terpidana dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ungkap Ali Fikri.
Dalam kasus ini Edy dibebani membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca Juga: Ratusan Kepala Sekolah Duduki Kursi DPRD Muara Enim, Ada Apa Ya? Simak!
Untuk diketahui, Nurdin Abdullah tidak mengajukan permohonan banding atas vonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta hukuman tambahan lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Nurdin menerima putusan itu setelah berunding dengan pihak keluarga.***