KLIKANGGARAN - Pemerintah Desa Bantimurung Kabupaten Luwu Utara berhasil meraih penghargaan sebagai Desa Menuju Informatif di Provinsi Sulsel pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik, Rabu (15/12/2021), di Hotel The Rinra Makassar.
Khusus Badan Publik Pemerintah Desa kategori Menuju Informatif, Desa Bantimurung ada di peringkat 4 dengan nilai 80,82, setelah Desa Tongke Tongke Kabupaten Sinjai (89,57), Desa Lainungan Kabupaten Enrekang (89,01), dan Desa Langda Kabupaten Enrekang (86,42).
Penilaian Keterbukaan Informasi Badan Publik untuk Pemerintah Desa adalah yang pertama dilakukan, sehingga pencapaian Desa Bantimurung ini terbilang luar biasa karena langsung mendapat nilai cukup tinggi yang memenuhi standar nilai kategori Menuju Informatif.
Baca Juga: Wisata Spiritual Sapta Tirta, Tempat Semedi Pangeran Samber Nyowo
Kadis Kominfo Kabupaten Luwu Utara, Arief R. Palallo, menyebutkan bahwa pencapaian Desa Bantimurung tidak terlepas dari komitmen Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, yang terus mendorong PPID di semua desa agar menjadi garda terdepan dalam pemberian informasi.
“Ini capain luar biasa, karena Desa Bantimurung langsung masuk kategori Menuju Informatif,” ucap Arief, usai menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik.
Meski begitu, untuk mencapai predikat sebagai desa Informatif, masih banyak yang harus dibenahi.
Baca Juga: Wisata Spiritual Astana Mengadeg, Mengenal Filosofi Pangeran Samber Nyowo
“Ke depan kita akan lakukan pembinaan yang jauh lebih baik di setiap desa kalau kita ingin desa ini menjadi desa Informatif,” terang Arief.
Salah satu yang harus dibenahi, kata dia, adalah bagaimana menciptakan berbagai inovasi layanan yang bermanfaat bagi warga desa.
“Inovasi-inovasi desa agar lebih dikembangkan lagi, tentu ini harapan pimpinan dan harapan kita semua,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, konsep pembenahan desa sudah dilakukan sejak 2 tahun terakhir, tapi belum optimal, sehingga pembenahan tetap harus menjadi prioritas.
Baca Juga: Kalah Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam Banting Setir Jadi Advokat?
Untuk diketahui, salah dua indikator yang menjadi penilaian Tim Independen Keterbukaan Informasi Publik adalah setiap desa wajib memiliki minimal satu inovasi yang lahir di desa, serta adanya video yang menayangkan praktik-praktik keterbukaan informasi di desa. (LH)
Artikel Terkait
Hampir Rampung, Sekda Luwu Utara Cek Kesiapan Huntap di Mappedeceng Sebelum Dimanfaatkan
Inovasi Kejar Stunting Juara I KIPP Tingkat Kabupaten Luwu Utara
Luwu Utara Panen Juara pada Festival Model Pembelajaran Bahasa dan Sastra
Survei CPI-LSI Network: Penyelengaraan Pelayanan Publik di Luwu Utara Berkategori Baik
16 Atlet Anggar Luwu Utara Siap Rebut Tiket ke Porprov Sinjai-Bulukumba 2022
8 Guru Luwu Utara Lulus Seleksi Tahap I Calon Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak
Luwu Utara Raih Predikat Tertinggi Pertama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Sulsel