Berikut Nama Para Anggota DPRD Muara Enim Yang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

- Senin, 13 Desember 2021 | 20:15 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. Sebanyak 12 mantan pegawai KPK menolak untuk menerima tawaran untuk menjadi ASN Polri. (Instagram.com/@officialkpk)
Ilustrasi Gedung KPK. Sebanyak 12 mantan pegawai KPK menolak untuk menerima tawaran untuk menjadi ASN Polri. (Instagram.com/@officialkpk)

KLIKANGGARAN-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan sejumlah orang di Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Penahan tersebut masih terkait OTT KPK di Muara Enim pada tahun 2019 yang lalu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, serta juga terkait penggesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan sejumlah orang yang ditahan KPK itu berasal dari unsur legislatif.

Berikut nama-nama para anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

Baca Juga: Pastikan Desain Terbaik Bimtek Saksi Partai Politik di Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Kegiatan Evaluasi

a. AFS (AGUS FIRMANSYAH, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023
b. AF (AHMAD FAUZI, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023
c. MD (MARDALENA, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023
d. SK (SAMUDERA KELANA, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023
e. VE (VERRA ERIKA, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023
f. DR (DARAINI, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019

Baca Juga: Cerita Mistis di Puncak Senja, Berbagi Pengalaman Memanggil Arwah

g. EH (EKSA HARIAWAN, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019
h. ES (ELISON, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019
i. FA (FAIZAL ANWAR, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019

j. HD (HENDLY, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019
k. IR (IRUL, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019
l. MR (MISRAN, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019

Baca Juga: Maurizio Gucci dan Patrizia Reggiani: Dari Cinta ke Benci yang Berdarah

m. TM (TJIK MELAN, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019;
n. UP (UMAM PAJRI, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019; dan
o. WH (WILLIAN HUSIN, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 s/d 1 Januari," kata Ali Fikri pada Klikanggaran.com.***

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X