"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan filek maka tetap harus menggunalan masker ketika melakukan aktivitas" tegas Presiden Jokowi.
Baca Juga: Tanggapan Fadli Zon Atas Deportasi UAS: Kejadian Ini Penghinaan!
Presiden Jokowi juga mengumumkan aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.
"Selain itu bagi pelaku perkalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap sudah tidak perlu lagi melakukab tes swab, maupun antigen." Tutup Presiden Jokowi.***
Artikel Terkait
Perkirakan 23 Juta Mobil dan 17 Juta Motor Lewati Pulau Jawa, Jokowi Sarankan Pemudik Pergi Lebih Awal
Presiden Joko Widodo: Mulai 28 April Minyak Goreng Dilarang untuk Diekspor, Akan Terus Dipantau
Tunjangan Naik Fantastis, Gaji DPRD Pagar Alam Perbulan Lampaui Gaji ASN Golongan III Setahun
Mungkinkah Tarif Tol Digratiskan Saat Arus Mudik Lebaran, Begini Penjelasan Menteri Perhubungan!!
Mengapa Kenakan Masker masih Wajib, sedangkan di Luar Negeri sudah tidak, Inilah Penjelasan Presiden Jokowi
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT, Menaker Ida Fauziyah : Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun!
Pemerintah Tetapkan Idulfitri Jatuh pada 2 Mei 2022, Salat Id di Lutra Dipusatkan di Lapangan Tamsis Masamba
Menteri PANRB Setujui Usulan Kapolri agar ASN WFH, Mulai Kapan dan Apa Tujuannya untuk Apa?
Bagaimana Cara Membuat Akta Kelahiran Anak jika Orang Tua Tidak Miliki Surat Nikah? Berikut Penjelasannya!
KPAI Dorong Evaluasi Kebijakan Buka Kantin Sekolah Saat PTM Di Tengah Merebaknya Hepatitis Akut