Guru Madrasah dan Guru PAI Diminta Kembalikan dana BSU yang sudah Diterima dari Kemenag, Apa Alasannya

- Minggu, 2 Januari 2022 | 16:38 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain (kemenag.go.id)
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain (kemenag.go.id)

 

KLIKANGGARAN – Kementerian Agama meminta agar guru Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah untuk mengembalikan dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterima dari Kemenag.

Pengembalian dana BSU dari Kemenag itu harus dilakukan bagi para guru madrasah dan PAI yang juga menerima bantuan sejenis dari instansi pemerintah yang lain, termasuk bantuan prakerja/BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag  M Zain mengatakan, pada dasarnya warga negara termasuk pada guru menerima bantuan ganda dari negara.

Oleh karena itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit keuangan Kemenag meminta agar mereka yang menerima BSU dari Kemenag harus mengemblalikannya, karena telah menerima bantuan serupa dari instansi lain.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru dan Pengawas PAI, Kekurangan Pembayaran Tukin selesai akhir 2021, Tidak ada Potongan

"Pada prinsipnya regulasi mengatur bahwa setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis, sehingga BPK meminta agar yang double dikembalikan ke kas negara," tegas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain di Jakarta, Minggu (2/1/2022).

M Zain mengingatkan, para guru madrasah dan PAI sebelum menerima BSU dari Kemenag sudah menandatangani perjanjian jika belum menerima bantuan program atau BSU dari instansi lain.

"Setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU lainnya," ujar M. Zain.

Baca Juga: Subhanallah, Gaji Guru Madrasah di Pandeglang Hanya Rp50.000 per Bulan! Ini Respons Fraksi PKS

Zain menjelaskan, Kemenag sudah sejak awal berusaha mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya guru menerima lebih satu kali bantuan (ganda). Setidaknya, ada tiga upaya yang sudah dilakukan:

Pertama, melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan para guru memang berhak menerima BSU dari Kementerian Agama.

Kedua, menyerahkan data yang telah diverifikasi dan validasi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali dilakukan validasi data. Validasi kedua ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada double data untuk penerima BSU.

Baca Juga: Masalah Lain di Kemenag, Pengembangan Metode Belajar Madrasah Berbasis Teknologi Informasi Belum Optimal

Halaman:

Editor: Muslikhin

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelindo Berikan Diskon Penumpukan Hingga 50 Persen

Minggu, 16 April 2023 | 23:34 WIB
X