KLIKANGGARAN – Kementerian Agama meminta agar guru Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah untuk mengembalikan dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterima dari Kemenag.
Pengembalian dana BSU dari Kemenag itu harus dilakukan bagi para guru madrasah dan PAI yang juga menerima bantuan sejenis dari instansi pemerintah yang lain, termasuk bantuan prakerja/BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag M Zain mengatakan, pada dasarnya warga negara termasuk pada guru menerima bantuan ganda dari negara.
Oleh karena itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit keuangan Kemenag meminta agar mereka yang menerima BSU dari Kemenag harus mengemblalikannya, karena telah menerima bantuan serupa dari instansi lain.
"Pada prinsipnya regulasi mengatur bahwa setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis, sehingga BPK meminta agar yang double dikembalikan ke kas negara," tegas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain di Jakarta, Minggu (2/1/2022).
M Zain mengingatkan, para guru madrasah dan PAI sebelum menerima BSU dari Kemenag sudah menandatangani perjanjian jika belum menerima bantuan program atau BSU dari instansi lain.
"Setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU lainnya," ujar M. Zain.
Baca Juga: Subhanallah, Gaji Guru Madrasah di Pandeglang Hanya Rp50.000 per Bulan! Ini Respons Fraksi PKS
Zain menjelaskan, Kemenag sudah sejak awal berusaha mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya guru menerima lebih satu kali bantuan (ganda). Setidaknya, ada tiga upaya yang sudah dilakukan:
Pertama, melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan para guru memang berhak menerima BSU dari Kementerian Agama.
Kedua, menyerahkan data yang telah diverifikasi dan validasi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali dilakukan validasi data. Validasi kedua ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada double data untuk penerima BSU.
Artikel Terkait
Korupsi Dana BOS Rp8 Miliar lebih, ASN Kanwil Kemenag Jabar Ditahan Kejati, Modusnya Mark up Penggandaan Soal
Stafsus Menag Bantah Kanwil Kemenag Sulsel Cabut Edaran Pemasangan Spanduk Ucapan Natal dan Tahun Baru
Harap-harap Cemas Guru Binaan Kemenag, Kelulusan PPG Daljab Angkatan II segera Diumumkan, Apakah Anda Lulus?
Menag Sapu Bersih Dirjen Bimas ‘Non’, Kemenag Pastikan Bukan Kepentingan Individu atau Kelompok
Inilah Cara Mengetahui Hasil Seleksi CPNS Kemenag, Ada Kode-Kode yang harus diperhatikan agar tidak Keliru