Subhanallah, Gaji Guru Madrasah di Pandeglang Hanya Rp50.000 per Bulan! Ini Respons Fraksi PKS

- Kamis, 9 September 2021 | 09:53 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (fajar.co.id)
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (fajar.co.id)


Jakarta, Klikanggaran.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengatasi permasalahan serius mengenai gaji Guru madrasah yang hanya menerima Rp50 ribu per bulan.

Permintaan Bukhiri itu terkait dengan pemberitaan rendahnya gaji guru madrasah diniyah takmilyah awaliyah (MDTA) di Pandeglang, Banten.

Menurut Bukhori, Kemenag bisa mengalihkan anggaran dari sejumlah pos untuk mengatasi rendahnya gaji guru madrasah tersebut. Dia meminta Kemenag menjamin guru madrasah mendapat gaji paling rendah Rp1,5 juta per bulan.

"Seharusnya Kemenag sudah mulai lebih serius memperhatikan nasib guru madrasah swasta termasuk guru MDT karena mereka adalah bagian dari sistem pendidikan nasional yang telah membantu negara dalam melaksanakan kewajibannya mencerdaskan bangsa. Jika Kemenag serius semestinya masih ada pos-pos anggaran yang bisa dialihkan ke bantuan guru MDT. Minimal Rp1,5 juta per bulan," ujar Bukhori kepada wartawan, seperti dilansir detik.com, Rabu (8-9).

Baca Juga: Presiden Joko Widodo kembali Tinjau Vaksinasi dan Resmikan Bendungan di Sulawesi Selatan

Sebelumnya, Kepala Sekolah MDTA Ar Raudoh, Sukanta, mengatakan hanya bisa memberi gaji Rp 50 ribu per bulan kepada guru di sekolahnya. Madrasah yang dikelolanya itu berisi sekitar 70 siswa dan hanya mendapat bantuan dari pemda setiap tahunnya senilai Rp 6,5 juta.

"Jadi kalau dihitung, bantuan Rp 6,5 juta itu kalau dibagi buat gaji guru per bulannya itu cuma Rp 50 ribu per orang. Di madrasah saya kan gurunya ada empat, itu udah habis buat menggaji guru juga dengan anggaran segitu (Rp 50 ribu per bulan)," ujar Sukanta kepada wartawan, Selasa (7-9).

Setelah membagi untuk kebutuhan gaji guru, Sukanta mengakui dalam sebulan dia hanya kebagian Rp 75 ribu untuk honor kepala sekolah. Sementara, uang sisanya dia gunakan untuk membeli keperluan alat tulis dan kebutuhan kegiatan belajar mengajar yang lain.

Baca Juga: Daftar 10 Bimbel Terbaik di Indonesia, Bimbel Mana Sajakah Itu? Adakah Bimbel Kamu?

"Buat beli ATK juga udah habis. Apalagi kalau buat kebutuhan ujian tiap semester, itu kadang saya harus mikir keras dapat dananya dari mana," ucap Sukanta.

Kanwil Kemenag Pandeglang Sebut Tidak Ada Anggaran

Kemenag tak bisa berbuat banyak terkait gaji guru madrasah Rp50 Ribu per bulan. Hal ini karena memang tak ada yang dialokasikan untuk menggaji guru MDTA tersebut.

Baca Juga: Kurang dari 4 Jam, Kapolsek Teluk Gelam Bersama Tim Macan Tangkap Pelaku Curas

"Kalau untuk honor (guru MDTA), memang tidak ada anggaran dari Kemenag. Tapi enggak tahu kalau dari yang lain," kata Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Pandeglang, Agus Salim, Rabu (8-9).

Terkait kewenangannya, Agus menjelaskan bahwa Kemenag hanya dalam posisi pengawasan dan perumusan kurikulum MDTA. Sementara, Kemenag tidak memiliki pos anggaran untuk biaya operasional madrasah karena sudah di-cover oleh pemerintah daerah.*

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Sumber: detik.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X