• Kamis, 28 September 2023

Kabar Gembira untuk Guru dan Pengawas PAI, Kekurangan Pembayaran Tukin selesai akhir 2021, Tidak ada Potongan

- Sabtu, 18 Desember 2021 | 07:43 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas (kemenag.go.id)
Menag Yaqut Cholil Qoumas (kemenag.go.id)

KLIKANGGARAN – Ada kabar gembira untuk para guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam atau PAI di bawah Kementerian Agama atau Kemenag.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip dari website kemenag, memastikan, kekurangan pembayaran tunjangan kinerja atau tukin guru dan PAI dipastikan akan diselesaikan paling telat akhir tahun 2021 yang tinggal beberapa hari lagi.

Menag menjelaskan, saat ini tim Kemenag sudah menerima Laporan Hasil Reviu atas Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI PNS pada Sekolah yang Diangkat Kementerian Agama periode Mei 2018 hingga Desember 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Gisel dan Wijin Kompakan Milih Putus, Benarkah?

Baca Juga: Perkembangan Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Billar dan Lesty Kejora, Pengancara Minta Pelaku Ditangkap


“Kemenag terus berupaya untuk memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI selesai di 2021. Saat ini tim di Kemenag sedang melakukan proses pembayaran,” ujar Menag sebagaimana dilansir kemenag Jakarta, Jumat (17/12/2021).

Untuk pembayaran kekurangan tukin dan PAI tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan anggarannya sebesar Rp142,3 miliar. Jumlah itu untuk membayar tukin 8.649 guru dan PAI.

Pelunasan pembayaran Tukin, jelas Menag, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama. Menurut peraturan tersebut, tukin terhutang akan diberikan kepada guru agama per Mei 2018.

Baca Juga: Iqbal Ramadhan atau Ariel NOAH, Akting Siapa yang Lebih Keren pada Video Klip Yang Terdalam?

“Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada proses pencairan,” pungkas Menag.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Muhammad Ali Ramdhani, menambahkan proses Verifikasi Validasi (Verval) yang dilakukan BPKP melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA), untuk melihat data dukung guna penetapan penerima tukin.

Baca Juga: Pernah Terjerat Narkoba, Imam S Arifin Wafat di Hari yang Mulia

Dengan cara itru, tidak ada kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang akan terpenuhi.

Ramdhani memastikan pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI tidak ada pemotongan.

Halaman:

Editor: Muslikhin

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X