Jakarta, Klikanggaran.com – Untuk diketahui, pada tahun 2020 s.d. 2024 Kementerian Agama (Kemenag) dalam hal ini Ditjen Pendis memiliki proyek Realizing Education’s Promise- Madrasah Education Quality Reform [REP-MEQR]. Proyek ini pembiayaannya dari Bank Dunia.
Proyek REP-MEQR ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah binaan Kemenag. Proyek ini terdiri atas empat komponen proyek yang dapat meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan di Kemenag. Salah satu komponen proyek tersebut yaitu penguata n sistem untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, yang di antaranya digunakan untuk penyediaan sewa Cloud Server untuk e-learning.
Penyediaan server bertujuan untuk menjawab tantangan penyelenggaraan pembelajaran berbasis web di lingkungan Kemenag. Selain itu, diharapkan dapat mengatasi kendala dalam kelas online, guru berbagi dan forum komunitas madrasah atau chatting guru guru dan guru-murid karena traffic yang tinggi.
Baca Juga: Sangat Disayangkan, Monitoring Kurikulum Madrasah Kanwil Kemenag Belum Optimal
Berdasarkan HLP BPK pada Kemenag didiketahui, pengembangan e-learning dinilai belum optimal. Hal ini terbukti dari seringnya muncul keluhan dari pengguna (pendidik dan peserta didik) bahwa e learning tidak dapat digunakan karena sering error akses dan jaringan internet lemah atau lambat. Hal ini terjadi karena e-learning belum didukung perangkat server yang memadai untuk aktivitas tinggi, sistem keamanan data yang kurang memadai, serta ketidaksiapan pendidik maupun peserta didik dalam menggunakan metode pembelajaran berbasis teknologi informasi, baik secara mental maupun sarana seperti dana untuk kuota dan perangkat media seperti HP atau komputer untuk mengakses e learning dengan mudah.
Sehubungan dengan masih terdapat kelemahan dalam penerapan aplikasi e-learning, maka saat ini belum ada ketetapan dari Kemenag yang mengatur mengenai penggunaan e-learning. Selain itu, penggunaan e-learning madrasah belum bersifat wajib bagi seluruh madrasah.
Atas permasalahan tersebut Dirjen Pendis menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan mengakui bahwa pengembangan e-learning belum optimal.
Baca Juga: Tenaga Pendidik di Lingkungan Kemenag Belum Optimal Gunakan Desain Kurikulum, Ini Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan Menteri Agama agar menginstruksikan kepada Dirjen Pendis untuk:
a. Memerintahkan Direktur KSKK Madrasah supaya menyediakan seluruh sumber daya yang mendukung pengembangan metode pembelajaran berbasis TI, membentuk unit khusus pokja yang mengelola dan mengembangkan pembelajaran e-learning; dan
b. Menyusun dan menetapkan Sistem Operasional Prosedur (SOP) terkait pengembangan dan penerapan e-learning di madrasah.
Baca Juga: Kemenag Ingin Memajukan Pendidikan Madrasah, Seperti Apa Ya Kondisi Desain Kurikulumnya?
Terkait artikel-artikel yang berisi permasalahan di Kemenag, Klikanggaran.com sudah menghubungi dua orang dari pihak Kemenag, tapi sampai berita ini diturunkan, belum ada pihak yang bisa dihubungi untuk klarifikasi.
Catatan Redaksi: Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan Redaksi Klikanggaran.com. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Kemenag Akan Cairkan 300 Ribu Kuota Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Ini Kriterianya
Kompleksnya Permasalahan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar di Kemenag
Penerapan Kurikulum oleh Kemenag Tahun Ajaran 2019 Sampai 2021 Masih Bermasalah
Yuk, Intip Bagaimana Kemenag Menerapkan Kurikulumnya
Masa Pandemi Covid 19, Berjalan Baik Nggak Ya Panduan Kurikulum Darurat Kemenag?