Guru Madrasah dan Guru PAI Diminta Kembalikan dana BSU yang sudah Diterima dari Kemenag, Apa Alasannya

- Minggu, 2 Januari 2022 | 16:38 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain (kemenag.go.id)
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain (kemenag.go.id)

"Hasil verifikasi dan validasi dari BPJPS inilah yang kemudian di-SK kan sebagai yang berhak menerima bantuan," jelas M Zain.

Meski proses verifikasi dan validasi sudah dilakukan dua kali, lanjut Zain, pihaknya menyiapkan upaya ketiga. Upaya tersebut adalah menerbitkan SPTJM.

"Setiap penerima bantuan sudah menandatangani SPTJM di atas materai yang menyatakan bukan penerima bantuan program kerja atau BSU lainnya," tegas M Zain.

Baca Juga: Sama-sama Imut dan Menggemaskan, Apa Bedanya Reyna Ikatan Cinta dengan Raya Layangan Putus?

"Jika ternyata sudah menerima, berarti akan dikembalikan. Jadi tidak double atau ganda," sambungnya.

Zain menambahkan bahwa ada tahap lanjutan yang akan dilakukan dalam proses pengembalian ini.

Pihaknya sudah menerbitkan surat ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk melalukan proses sosialisasi dan tindak lanjut.

"Saya yakin setelah ada proses sosialisasi, para guru akan memahami dan menindaklanjuti," sebutnya.

Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus di Tahun Macan Air

Berikut SPTJM yang ditandatangani para guru penerima BSU Kemenag:

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Tempat, tanggal lahir:
PegID/NPK:
NIK:
Asal Madrasah:
Kota/Kabupaten:
Provinsi:

Baca Juga: Layangan Putus Episode 7B: Kinan Depresi Namun Aris Tak Bisa Melepaskan Lidya

Dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas pernyataan sebagai berikut:

1. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah per bulan;
2. Bukan penerima program Pra Kerja
3. Bukan penerima BSU lainnya; dan
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar dan tidak di bawah tekanan.**

Halaman:

Editor: Muslikhin

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelindo Berikan Diskon Penumpukan Hingga 50 Persen

Minggu, 16 April 2023 | 23:34 WIB
X